Ferry Kurnia Rizkiyansyah: menemukan beberapa kecurangan berbagai tingkat. (Foto: Istimewa) |
NET - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Atal Sembiring Depari menegaskan sebenarnya sebelum perhitungan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) selesai, belum ada yang terpilih sebagai Presiden Republik
Indonesia periode 2019-2024.
Oleh karena itu, Atal mengimbau semua pihak termasuk
media massa, untuk bersabar dan tidak memperkeruh suasana yang menjadikan
persatuan Indonesia jadi rentan terjadi perpecahan.
Kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/4/2019), Atal yang
juga Pemimpin Redaksi Suara Karya mengimbau tim sukses kedua pasangan
calon mengawasi jalannya rekapitulasi perhitungan suara mulai dari tempat
pemungutan suara (TPS), desa dan kelurahan, kecamatan, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten dan Kota, KPU Provinsi serta KPU Republik Indonesia.
"Kami juga mengimbau media mengawasi perhitungan
suara, pengawalan kertas suara, dan proses pembuatan berita acara," ujar Atal.
Yang lebih penting dari semua itu, menurut Atal, media
massa sebaiknya menahan diri dalam pemberitaan sensasional. “Sebaiknya media
tidak ikut memprovokasi massa,” ucap Atal.
Atal menyayangkan polemik seputar tudingan sekelompok
orang bahwa kelompok lain tidak konstitusional (inkonstitusional) karena
mendasarkan pada perhitungan data yang mereka lakukan sendiri. Padahal, kata
Atal, perhitungan cepat pun pada dasarnya tak bisa dikatakan sebagai pilihan
konstitusional.
“Yang benar-benar konstitusional itu tentu saja
perhitungan riil (real count) yang dilakukan KPU. Jadi, sebaiknya memang semua
pihak bersabar dan menahan diri sampai KPU selesai menghitung dan mengumumkan
hasil riil Pilpres (Pemilihan Presiden-red) dan Pileg (Pemilihan
Legislatif-red). Dan, KPU juga harus
lebih cepat mengentri data. Masak sudah hari kelima yang dientri baru di bawah
10 persen,” tutur Atal.
Senada dengan Atal, Ketua Dewan Pakar Masyarakat dan Pers
Pemantau Pemilu (Mappilu-PWI) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengimbau masyarakat
dan organisasi pemantau Pemilu terus mengawasi semua tahapan rekapitulasi
perhitungan suara, baik Pilpres maupun Pileg.
"Kami juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) proaktif mengawasi kinerja penyelenggara Pemilu, mulai
dari tingkat pusat sampai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara-red)," kata Ferry.
Bukan hanya itu, kata Ferry, Mappilu yang memiliki
pemantau di 17 provinsi dan hampir 200 kabupaten dan kota, menemukan
beberapa kecurangan di berbagai tingkat. Karena itu, Mappilu meminta DKPP
bersikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
Imbauan tersebut dikemukakan menyusul situasi yang
memanas seiring perhitungan suara. Hasil hitung cepat (quick count) yang
dirilis televisi memenangkan pasangan calon nomor satu. Di sisi lain, pasangan
calon nomor dua melakukan perhitungan sendiri berbasis real count. (*/pur)
0 Comments