Terdakwa Muhammad Imam Fadillah alias Kopral seusai sidang diborgol oleh petugas. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Terdakwa Muhamad Imam Fadillah alias Kopral, 26,
divonis hukuman penjara selama seumur hidup oleh majelis haki di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (10/4/2019).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Doktor I Ketut Sudira SH MH,
tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi, SH
yang menuntut terdakwa Kopral dengan hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Rea tapi sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, Nasruloh
SH dan Merzayadi SH dari Posbakumadin.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Kopral, dinyatakan
terbukti mengendalikan peredaran
narkotika jenis ganja seberat 98,732,5
kilogram atau 98,7 ton dari dalam penjara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Reza Vahlefi.
Majelis hakim punya penilaian tersendiri untuk mutuskan
perkara terdakwa Kopral. “Hukuman mati tidak membuat jera para pelaku kejahatan
narkotika. Hukuman bukan untuk membalas dendam,” urai Hakim Sudira, dalam
putusan sidang terbuka untuk umum.
Majelis hakim berpendapat lembaga permasyarakatan gagal
membina tahanan yang sudah putus perkaranya yang sudah inkrah oleh
pengadilan. Sehingga para nara pidana
bisa bebas berleluasa menggunakan alat komunikasi dan bisa transaksi atau
mengendalikan narkotika dari dalam lembaga pemesyarakatan.
Ketika membacakan putusan Hakim I Ketut Sudira sempat
tersendat suaranya menahan tangis. Mungkin perkara yang di tangani ini perkara
yang terakhir di Pengadilan Negeri Tangerang sebelum pindah ke Pengadilan
Tinggi Papua.
“Saya bersyukur terdakwa tidak dihukum mati. Masalah mati
itu urusan Tuhan. Manusia tidak bisa menentukan hidup seseorang,” ujar
Merzayadi, penasihat hokum terdakwa Kopral.
Ketua Posbakumadin Saripudin, SH mengatakan, “Kami
memdapingi terdakwa sampai di sini, putusan pengadilan. Kalau urusan banding
itu nanti keluarga terdakwa. Bisa pakai pengacara lain juga bisa pakai
kami. Kami dari Posbakumadin Kabupaten
Tangerang siap mendampingi siapa pun yang berurusan dengan perkara”.
Jaksa Reza Vahlefi mengatakan, “Saya akan lapor kepada atasan
terlebih dahulu hasil sidang putusan
ini. Masih ada waktu 7 hari untuk pikir pikir. Kemungkinan banding karena
tuntutan mati”.
Begitu juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan SH. “Masih ada waktu 7 hari untuk
pikir pikir. Masalah putusan terdakwa Kopral seumur hidup itu kewenangan hakim.
Karena hakim punya pandangan dan penilaian lain dari perkara ini”. (tno)
0 Comments