Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kendalikan Peredaran Narkotika, Terdakwa Kopral Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa Muhammad Imam Fadillah alias 
Kopral seusai sidang diborgol oleh petugas. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


NET - Terdakwa Muhamad Imam Fadillah alias Kopral, 26, divonis hukuman penjara selama seumur hidup oleh majelis haki di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (10/4/2019).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim  yang diketuai oleh Doktor I Ketut Sudira SH MH, tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi, SH yang menuntut terdakwa Kopral dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim  tidak sependapat dengan tuntutan JPU Rea tapi  sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, Nasruloh SH dan Merzayadi SH dari Posbakumadin.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Kopral, dinyatakan terbukti  mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja seberat  98,732,5 kilogram atau 98,7 ton dari dalam penjara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi.

Majelis hakim punya penilaian tersendiri untuk mutuskan perkara terdakwa Kopral. “Hukuman mati tidak membuat jera para pelaku kejahatan narkotika. Hukuman bukan untuk membalas dendam,” urai Hakim Sudira, dalam putusan sidang terbuka untuk umum.

Majelis hakim berpendapat lembaga permasyarakatan gagal membina tahanan yang sudah putus perkaranya yang sudah inkrah oleh pengadilan.  Sehingga para nara pidana bisa bebas berleluasa menggunakan alat komunikasi dan bisa transaksi atau mengendalikan narkotika dari dalam lembaga pemesyarakatan.

Ketika membacakan putusan Hakim I Ketut Sudira sempat tersendat suaranya menahan tangis. Mungkin perkara yang di tangani ini perkara yang terakhir di Pengadilan Negeri Tangerang sebelum pindah ke Pengadilan Tinggi Papua.

“Saya bersyukur terdakwa tidak dihukum mati. Masalah mati itu urusan Tuhan. Manusia tidak bisa menentukan hidup seseorang,” ujar Merzayadi, penasihat hokum terdakwa Kopral.

Ketua Posbakumadin Saripudin, SH mengatakan, “Kami memdapingi terdakwa sampai di sini, putusan pengadilan. Kalau urusan banding itu nanti keluarga terdakwa. Bisa pakai pengacara lain juga bisa pakai kami.  Kami dari Posbakumadin Kabupaten Tangerang siap mendampingi siapa pun yang berurusan dengan perkara”.

Jaksa Reza Vahlefi  mengatakan, “Saya akan lapor kepada atasan terlebih  dahulu hasil sidang putusan ini. Masih ada waktu 7 hari untuk pikir pikir. Kemungkinan banding karena tuntutan mati”.

Begitu juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan SH. “Masih ada waktu 7 hari untuk pikir pikir. Masalah putusan terdakwa Kopral seumur hidup itu kewenangan hakim. Karena hakim punya pandangan dan penilaian lain dari perkara ini”. (tno)


Post a Comment

0 Comments