Komisioer KPU RI Ilham Saputra (Kepala plontos) di TPS 49 Rengas, Ciputat melakukan monitoring pelaksanaan PSU di Kota Tangsal. (Foto: Istimewa/KPU) |
NET – Har ini dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga
kabupaten dan kota Provinsi Banten. Ketiga kabupaten dan kota yakni Kabupaten
Lebak, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kota Cilegon.
“Semua petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara-red) pada tujuh TPS siap melaksanakan PSU dan PSL,” ujar Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Nurkhayat Santosa menjawab pertanyaan
TangerangNet.Com, Rabu (24/4/201).
Nurkhayat menjelaskan PSU yang dilaksanakan di Kabupaten
Lebak tersebut di TPS 13 Cijaro, Kecamatan Rangkas Bitung, TPS 04 Sindang Wangi, Kecamatan Muncang, TPS 9
Bojong Cae dan TPS 13 Pasar Keong, Kecamatan Cibadak. Sedangkan di Kota Tangsel
PSU dilaksanakan di TPS 49 Rengas dan TPS 71 Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur.
Di Kota Cilegon PSL dilaksanakan di TPS 19 Kotasari, Kecamatan Grogol.
“Saya berharap PSU dan PSL ini terakhir dilaksanakan dan
tidak ada lagi. Khusus di Kota Tangerang PSU sudah dijadwal tanggal 27 April
2019,” tutur Nurkhayat yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Muhmmadiyah
Tangerang (FH UMT) itu.
Nurkhayat menjelaskan semua logistik keperluan untuk
kegiatan pemilihan sudah di lokasi masing-masing TPS. Bahkan petugas KPPS sudah
siap melaksanakan tugas untuk PSU dan PSL. “Pagi ini petugas KPPS sudah
melaksanakan tugas,” ucap Nurkhayat.
Bahkan, kata Nurkhayat, Komisioner KPU Republik Indoensia
(RI) Ilham Saputra sudah datang ke
lokasi PSU di Kota Tangerang Selatan. “Jadi pelaksanaan PSU dan PSL ini
mendapat perhatian khusus dari KPU RI,” ujar Nurkhayat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M.
Sudi mengatakan akan melakukan pemantauan langsung atas proses pelaksanaan PSU
dan PSL. “Kita akan memantau langsung untuk menyaksikan apakah rekomendasi yang
disampaikan ke KPU sudah dilaksanakan,” jelas Didi.
Didih menjelaskan rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk
melaksanakan PSU 6 TPS dan 1 TPS yakni PSL. Kalau PSU melaksanakan pemungutan
suara ulang untuk semua kertas surat suara mulai Capres, DPR RI, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota. Meskipun begitu ada pula PSU dilakukan sebagian. Di Pasar Keong, misalnya, PSU hanya untuk surat suara presiden saja.
Jadi, kata Didih, untuk PSU ada yang sebagian tapi untuk pemilihnya, semua pemilih terlibat. Namun untuk PSL hanya melaksanakan pemungutan suara lanjutkan karena dalam pelaksanaan pada 17 April 2019 lalu terjadi kekurangan surat suara.
Jadi, kata Didih, untuk PSU ada yang sebagian tapi untuk pemilihnya, semua pemilih terlibat. Namun untuk PSL hanya melaksanakan pemungutan suara lanjutkan karena dalam pelaksanaan pada 17 April 2019 lalu terjadi kekurangan surat suara.
“Nah, ini terjadi di Cilegon yang dialami oleh 55 orang
pemilih. Mereka sudah datang ke TPS tapi saat mau mencoblos surat suara habis
untuk DPRD Kota Cilegon. Dengan demikian, yang dilanjutkan adalah pemilihan
calon anggota DPRD Kota Cilegon,” jelas Didih.
Oleh karena itu, kada Didih, bila TPS sudah dibuka dan
ke-55 orang datang memenuhi undangan untuk menggunakan hak pilih, boleh selesai.
Maka, petugas KPPS dapat menutup TPS dan melakukan perhitungan suara dan tidak
perlu menunggu sampai pukul 13:00 WIB. (ril)
0 Comments