Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten Pecat 17 ASN Pelaku Korupsi

Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) 



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menjalankan pemerintahan yang bersih dengan melakukan pemecat terhadap 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Upaya pemecatan yang dikenal dalam ASN yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ke-17 orang ASN itu tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Pemprov harus menjalanakan pemerintahan yang bersih. Pemberhentian ASN Pemprov Banten ini sudah menjalani proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Gubernur Banten, Minggu (7/4/2019)

Gubernur mengatakan selain sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ada pula rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  
“Setiap rekomendasi KPK disampaikan, kita harus laksanakan. Sebab, KPK selama ini menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten,” ungkap Wahidin Halim.

WH menjelaskan Pemprov sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri atas  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ke depan hal ini membantu tugas Inspektorat Provinsi Banten.

Nantinya, kata WH, akan meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah. Efeknya juga pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang tepat waktu sehingga memudahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan pemeriksaan.

Ketika ditanya ke-17 orang ASN itu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja? “Tidak penting ASN di OPD mana?  Yang penting, kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK,” ungkap WH menegaskan. (*/pur)



Post a Comment

0 Comments