Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menjalankan
pemerintahan yang bersih dengan melakukan pemecat terhadap 17 orang Aparatur
Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Upaya pemecatan yang
dikenal dalam ASN yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ke-17 orang
ASN itu tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Pemprov harus menjalanakan pemerintahan yang bersih. Pemberhentian
ASN Pemprov Banten ini sudah menjalani proses hukum dan telah berkekuatan hukum
tetap,” ujar Gubernur Banten, Minggu (7/4/2019)
Gubernur mengatakan selain sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap, ada pula rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setiap rekomendasi KPK disampaikan, kita harus
laksanakan. Sebab, KPK selama ini menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas
Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten,” ungkap Wahidin Halim.
WH menjelaskan Pemprov sudah membentuk Satuan Tugas
(Satgas) yang terdiri atas Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ke depan hal ini membantu tugas
Inspektorat Provinsi Banten.
Nantinya, kata WH, akan meningkatkan sistem pengendalian
internal pemerintah. Efeknya juga pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan
Pemda (LKPD) yang tepat waktu sehingga memudahkan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan pemeriksaan.
Ketika ditanya ke-17 orang ASN itu dari Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) mana saja? “Tidak penting ASN di OPD mana? Yang penting, kita segera lakukan tindakan,
dan sudah melaporkannya kepada KPK,” ungkap WH menegaskan. (*/pur)
0 Comments