Peserta sosialiasi terdiri atas kepala sekolah dan operator dari semua jenjang pendidikan. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.om) |
NET - Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN
SM) Provinsi Banten mendukung langkah yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) yang menetapkan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), diberikan kepada sekolah dan madrasah yang sudah terakreditasi.
“Tentu, kita mendukung rencana tersebut. Hal ini agar semua sekolah dan madrasah serius
untuk mengikuti proses akreditasi,” ujar Ketua BAN SM Provinsi Banten Fitri
Hilmilyati kepada TangerangNet.Com, Minggu (31/3/2019).
Fitri Hilmiyati menjelaskan apa yang telah ditetapkan oleh Ditjen
Dikdasmen itu sebagai cambuk bagi sekolah dan madrasah untuk mengikuti proses
akreditasi. Mulai dari pengisian Daftar Isi Akreditasi (DIA) sampai visitasi
yang dilakukan BAN SM ke masing-masing sekolah dan madrasah.
Oleh karena itu, kata Fitri, BAN SM Provinsi Banten perlu
melakukan sosialiasi kepada sekolah dan madrasah dari semua jenjang. Sedikitnya
244 sekolah dan madrasah mengirim kepala sekolah dan guru untuk hadir pada
acara “Sosialisasi Akreditasi Sekolah dan Madrasah dan Teknik Pengisian Data
Isian Akreditasi (DIA) di Sispena” yang diselenggarakan BAN SM Banten di Aula
Kemenag Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (29/3/2019).
Fitri menjelaskan kepada para peserta sosialisasi tentang
kebijakan dari Kemendikbud yang dikeluarkan oleh Dikdasmen yakni kewajiban
sekolah dan madrasah untuk megikuti proses akrediasi. Kebijakan tersebut
tertuang dalam surat Disjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 mengenai kualitas
data pokok pendidikan dasar dan menengah yang mulai tahun 2020 dana BOS hanya
menerima sekolah yang sudah terakreditasi saja.
Dalam sosialisasi tersebut, ada salah seorang perserta bertanya yakni
Wawan, mewakili madrasah. “Madrasah tempat saya mengajar sudah siap untuk
divisitasi pada 2018 lalu. Namun, ternyata tidak ada visitasi sehingga, kami
merasa kecewa. Sedangkan masa berlaku akreditasi kami berakhir 2018,” ucap
Wawan.
Fitri menjelaskan sekolah dan madrasah yang masa akreditasi
berakhir pada 2018, belum dilakukan visitasi dan ini adalah kebijakan dari BAN
SM pusat. Soalnya, harus didahulukan sekolah dan madrasah yang berakhir
akreditasi dibawah 2018 masih banyak yang antre yakni 2017, 2016 sampai 2015.
Namun, kata Fitri, jangan kecewa pada 2019 diberikan
kesempatan untuk proses akreditasi. Perlu diingat oleh pengelola sekolah dan
madrasah baik negeri maupun swasta yakni sarana dan prasarana terus
ditingkatkan sesuai kebutuhkan sekolah dan madrasah.
“Jangan sarana dan prasananya dilengkapi menjelang dilakukan
visitasi saja. Sarana dan prasarana adalah kebutuhkan sekolah dan madrasah untuk
menunjang terselesenggaranya proses belajar dan menagajar. Sekali lagi, Bapak
dan Ibu terus meningkatkan sarana dan prasananya agar mendapat penilaian yang
baik saat dilakukan visitasi,” tutur Fitri, yang juga dosen perguruan tinggi negeri di
Kota Serang itu.
Pada sosialiasi tersebut, selain Fitri - nara sumber juga
diisi oleh H. Ari Hasan Ansori, anggota BAN SM Provinsi Banten dan Munajat,
teknik pengisian DIA. Fitri pada kesempatan tersebut mengenalkan 15 anggota BAN
SM Provinsi Banten kepada peserta sosialisasi. (ril)
0 Comments