Terdakwa AKBP Hartono mendengarkan Majelis Hakim pimpinan Serliwaty membaca amar putusan di ruang sidang. (Foto: Suitno/TangerangNet.Com) |
NET - Terdakwa
Hartono divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider atau pengganti
denda 1 bulan kurungan. Terdakwa Hartono
yang berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) dengan jabatan terakhir Wakil
Direktur (Wadir) Narkotika Polda Kalimantan Barat divonis majelis di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (22/4/2019).
Ketua Majelis Hakim Serliwaty, SH MH membacakan amar putusan
perkara terdakwa Hartono cukup tegang. Selama sidang berlangsung, terdakwa Wadir
Narkoba ini dalam pengawalan ketat oleh polisi dan tidak boleh ada wartawan
yang mengambil gambar. Kalau ada wartawan yang mengambil gambar harus kucing-
kucingan dengan polisi pengawal terdakwa AKBP Hartono.
Dalam uraian putusan majelis hakim mengatakan seorang
Wakil Direktur Narkotika yang mengerti
dan paham hukum tentang bahayanya narkotika wajib memperintahkan
penyidik untuk membuatkan surat penangkapan dan menguasai barang bukti untuk
penyelidikanya.
“Saya bersependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2). Unsur yang didakwakan pun sama.
Ayat (2) merupakan pemberatan apabila barang bukti melebihi 5 gram, terdakwa
bisa dihukum seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutur Hakim Serliwaty.
Terdakwa Hartono di hadapkan ke persidangan tidak ada
eror impersonal sebagai seorang anggota Polri dengan jabatan direktur
operasional. “Orang tersebut sehat dan punya akal sehat,” urai Majelis Hakim
Serliwaty.
Tanpa hak dan melawan hokum, kata Hakim Serliwaty,
artinya melawan dan bertentangan dengan hukum subyektif termasuk memiliki,
menguasai menyimpan tanpa hak dalam bagian melawan hukum.
Hakim Serliwaty mengatakan melakukan perbuatan melawan
undang undang, unsure terbukti dan terpenuhi. Perkara ini menyangkut narkotika
harus ada ijin dari pihak yang berwenang. Dan narkotika hanya untuk kepentingan
penelitian ahli atau pengobatan dokter dan harus seijin Mentri Kesehatan.
“Membawa narkotika wajib dilengkapi surat yang sah dari BPOM
(Badan Pengawasan Obat dan Makan-red) dan Mentri Kesehatan, dan ijin dari pihak
yang berwenang. Pembuktian unsur tanpa hak harus ada ijin yang berwenang,” ucap
Haki Serliwaty.
Dari uraian di atas, majelis hakim bersepakat menghukum terdakwa
Hartono dengan pangkat AKBP dan jabatan Direktur Narkotika Polda Kalimatan
Barat terbuki secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika. Oleh karena itu, terdakwa Hartono dihukum selama 10 tahun
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan tidak tidak dibayar pengganti kurungan
badan 1 bulan penjara.
Sebelumnya, JPU Afni Carolina, SH menuntut terdakwa
Hartono 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Atas putusan
tersebut, terdakwa Hartono melalui penasihat hukumnya, Abel Marbun, SH
menyatakan pikir-pikir. (tno)
0 Comments