Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

AKBP Hartono Bawa Narkotika, Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa AKBP Hartono mendengarkan 
Majelis Hakim pimpinan Serliwaty
membaca amar putusan di ruang sidang.
(Foto: Suitno/TangerangNet.Com) 




NET -  Terdakwa Hartono divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider atau pengganti denda 1 bulan kurungan. Terdakwa Hartono yang berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) dengan jabatan terakhir Wakil Direktur (Wadir) Narkotika Polda Kalimantan Barat divonis majelis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (22/4/2019).

Ketua Majelis Hakim Serliwaty, SH MH membacakan amar putusan perkara terdakwa Hartono cukup tegang. Selama sidang berlangsung, terdakwa Wadir Narkoba ini dalam pengawalan ketat oleh polisi dan tidak boleh ada wartawan yang mengambil gambar. Kalau ada wartawan yang mengambil gambar harus kucing- kucingan dengan polisi pengawal terdakwa AKBP Hartono.

Dalam uraian putusan majelis hakim mengatakan seorang Wakil Direktur Narkotika yang mengerti  dan paham hukum tentang bahayanya narkotika wajib memperintahkan penyidik untuk membuatkan surat penangkapan dan menguasai barang bukti untuk penyelidikanya.

“Saya bersependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2). Unsur yang didakwakan pun sama. Ayat (2) merupakan pemberatan apabila barang bukti melebihi 5 gram, terdakwa bisa dihukum seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutur Hakim Serliwaty.

Terdakwa Hartono di hadapkan ke persidangan tidak ada eror impersonal sebagai seorang anggota Polri dengan jabatan direktur operasional. “Orang tersebut sehat dan punya akal sehat,” urai Majelis Hakim Serliwaty.

Tanpa hak dan melawan hokum, kata Hakim Serliwaty, artinya melawan dan bertentangan dengan hukum subyektif termasuk memiliki, menguasai menyimpan tanpa hak dalam bagian melawan hukum.


Hakim Serliwaty mengatakan melakukan perbuatan melawan undang undang, unsure terbukti dan terpenuhi. Perkara ini menyangkut narkotika harus ada ijin dari pihak yang berwenang. Dan narkotika hanya untuk kepentingan penelitian ahli atau pengobatan dokter dan harus seijin Mentri Kesehatan.

“Membawa narkotika wajib dilengkapi surat yang sah dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makan-red) dan Mentri Kesehatan, dan ijin dari pihak yang berwenang. Pembuktian unsur tanpa hak harus ada ijin yang berwenang,” ucap Haki Serliwaty.

Dari uraian di atas, majelis hakim bersepakat menghukum terdakwa Hartono dengan pangkat AKBP dan jabatan Direktur Narkotika Polda Kalimatan Barat terbuki secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, terdakwa Hartono dihukum selama 10 tahun tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan tidak tidak dibayar pengganti kurungan badan 1 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Afni Carolina, SH menuntut terdakwa Hartono 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Hartono melalui penasihat hukumnya, Abel Marbun, SH menyatakan pikir-pikir. (tno)

  

Post a Comment

0 Comments