Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terbukti Membunuh, Mahasiswa Pelayaran Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Gideon Gontha Rumajar (baju putih) 
mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


NET – Terdakwa Gideon Gontha Rumajar, 28, mahasiswa D-3 Pelayaran, Kampung Desa Karang Serang Sungai Bahari,  Kecamatan Pakuhaji,  Kabupaten Tangerang, Banten, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Pada sidang lanjutan perkara pembunuhan tersebut, Majelis Hakim  diketuai oleh Didit Susilo Guntono, SH MH menyatakan perbuatan terdakwa Gideon Gontha Ramajar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang bertentangan pasal 340 KUHP. Oleh karenanya, majelis hakim bersepakat menghukum terdakwa Gideon Gontha Rumajar selama 11 tahun penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Bakti Suryantoro, SH yakni mengajukan tuntutan selama 12 tahun penjara untuk terdakwa Gideon Gntha Rumajar. Meskipun begitu, baik majelis  hakim dan jaksa berpendapat sama yang terkdakwa melakukan pembubnuha berencana melanggar pasal 340 KUHP.

 Majelis hakim yang membacakan amar putusan secara bergantian itu menyebutkan terdakwa Gideon yang  warga Lingkungan II RW 03, Desa Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara,  menyebutkan pada  Minggu, 23 September 2018 datang ke Perumahan Pondok Cituis Indah Blok D-3 No 20 RT 04 RW 05, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji. 

Terdakwa Gideon, kata Hakim, baru pulang dari kampung dan membawa makanan mengajak makan teman yakni saksi Jendri Manikome, Elvis Adri, dan Christina Mangadil. Sedangkan korban Fransiskus Gonsalves tidak ikut makan.

Saat kumpul makan-makan tersebut, kata Hakim, korban Fransiskus dan terdakwa Gideon tiba-tiba cek cok mulut mengenai peraturan mes yang ada di Jakarta. Korban Fransiskus memukul Gideon tapi keributan dipisahkan oleh Jendri Manikome dan terdakwa diantar pulang oleh Christina.

Hakim Didit menerangkan terdakwa Gideon merasa tidak terima dengan perlakuan korban lalu kembali ke rumah kontrakan korban Fransiskus Gonsalves. 

Terdakwa sempat memanggil korban, Gonsalves, “Di mana kau ?” 

Oleh karena tidak ada jawaban, terdakwa Gideon masuk ke dalam rumah kos korban Fransiskus.

“Kenapa, kenapa , ngapain kamu datang? Kamu tidak senang dengan saya,”  ujar korban Fransiskus Gonsalves kepada terdakwa Gideon Gontha Rumajar.

“Mau berkelahi, " tutur Fransiskus Gonsalves. 

“Gideon kenapa kau tadi pukul saya," ujar korban Gonsalves balik membentak.

“Memangnya kenapa ? Kamu tidak senang.  Kamu mau ajak saya berkelahi,” ucap Gonsalves menantang  terdakwa Gideon.

Oleh karena terus ditantang, terdakwa Gideon mengeluarkan pisau yang diselipkan di celana sebelah kanannya dan langsung ditusukkan ke dada korban Gonsalves mengenai dada dalam posisi korban masih tiduran.

Korban Fransiskus berdiri sambil mencabut pisau yang tertusuk di dada yang membusung  lantas merobek jantung dan tulang. Korban Fransiskus masih mengejar terdakwa Gideon dan jatuh di  depan rumah kos korban lalu ditolong Ceivin.

Dalam sidang itu terdakwa Gideon yang tercatat sebagai mahasiswa Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Mauk, Tangerang, didampingi  penasihat  hukum  Muhamad Goni, SH dan Ubaydilah, SH.

Atas vonis tersebut, terdakwa Gideon masih piker-pikir dan begitu juga Jaksa Bakti Suryanto.
Sidang putusan kasus pembunuhan tersebut, sejumlah mahasiswa pelayaran hadir memenuhi ruang sidang.  Walau para mahasiswa tersebut masih rekan korban dan terdakwa terlihat tegang tapi sidang berjalan damai. (tno)

Post a Comment

0 Comments