Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sinarmas Land Dituding Kuasai Tanah Warga 7,6 Hektar

Para pengunjuk rasa saat di depan 
kantor Walikota Tangerang Selatan.
(Foto: S.Bahri/TangerangNet.Com) 


NET - Sedikitnya  8 ahli waris pemilik tanah 7,609 hektare  yang dikawal ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Walikota Tangsel, Senin (4/3/2019)  agar mencabut ijin pembangunan rumah mewah di atas tanah mereka.  LSM tersebut yakni Forum Korban Mafia Tanah Indonesia ( FKMTI)  dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB).

Budiman, pembina FKMTI Jakarta kepada wartawan usai bertemu dengan pejabat BPN Tangsel mengatakan kita sudah diberikan data kepemilikan tanah tersebut untuk ditindaklanjuti.  Sementara Walikota Tangsel hingga sore  belum bisa ditemui alasan padat tugas rapat. 

“Pihak BPN akan meneliti keabsahan surat surat tanah dan akan memanggil para camat dan lurah berkaitan lokasi tersebut ,” ucap Budiman. 

Kedelapan ahli waris tersebut masing-masing, Nasib bin Djimbling seluas 4.000 meter persegi (M-2), Ani Wapan 9.990 M-2, Gupang Djuni 9600 M2, Hajah Zahro 18.000 M2. Selain itu, ahli waris Ny Ir Vergawati seluas 5.000 M2, Ali Lugina 2.500 M-2 , Sri Cahyani 2.000 M-2 dan Rusli Wahyudi seluas 25.000 M-2.

Budiman  meneriakan yel-yel memekak yang bunyinya , “Bapak Presiden Jokowi , konsesi yang dipegang konglomerat harus dikembalikan kepada Negara. Saya tunggu dan akan saya bagikan untuk rakyat kecil . Lahan yang dirampas oleh pengembang juga harus dikembalikan ke masyarakat”.

Menurut Budiman, pemilik tanah belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun seperti halnya tanah Rusli Wahyudi seluas 2,5 Ha sejak 1993 lalu tidak bisa dikuasai karena pengembang mengklaim miliknya. 

Diduga ada permainan, masalahnya, girik No. 913 tahun 1958 persil 36/S , 2,5 Ha tanah darat dan 0,5 Ha tanah sawah dinyatakan hilang sehingga terbit sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, girik yang hilang dibenarkan oleh lurah melalui  surat bermaterai . Saat ini di atas tanah 2,5 Ha sudah berdiri puluhan  rumah mewah yakni, di kawasan Puspita Loka dan Giri Loka, Bumi Serpong Damai (BSD).

“Yang menarik Sertipikat HGB bisa dikeluarkan itu  diduga ada permainan para pejabat terkait meski mengorbankan para pemilik tanah,” tegas Budiman lagi. (bah)

Post a Comment

0 Comments