Waka Polrestro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menyaksikan proses pemusnahan. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Polres Metro Tangerang memusnahkan barang bukti narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 5.000 butir dan 395.48 gram sabu, hasil dari sitaan jaringan narkotika Internasional yang dikendalikan oleh penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Tangerang.
Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisari Besar Polsi (AKBP) Harley Silalahi, Jumat (8/3/2019) kepada wartawan mengatakan barang bukti senilai Rp 850 juta yang dimusnahkan dengan cara diblender itu merupakan hasil tangkapan Polres Metro Tangerang Kota sepanjang Februari 2019 lalu.
Dan itu dilakukan, kata dia, setelah dilakukan penandatanganan bersama dengan pihak Kejaksaan dan para tersangka melalui penasihat hukumnya. “Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil pengungkapan dari empat kasus pada Febuari lalu,” ujar Waka Polrestro.
Adapun empat orang tersangka yang kedapatan membawa barang terlarang tersebut adalah NJ, FTH, ES, dan SG. Mereka adalah jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas untuk diedarkan di Jakarta dan Tangerang.
Akibat perbuatannya, kata Waka Polres, keempay tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub dan Pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Waka Polres menjelaskan untuk 5 ribu butir ekstasi, dengan tersangka FTH, 46, merupakan jaringan narkotika internasional yang ditangkap di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Menurut Waka Polres, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, bahwa di daerah Negalasari, Kota Tangerang, telah terjadi transksi ekstasi dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku.
Namun saat diintai, kata dia, pelaku bergerak ke daerah Batu Ceper, Kota Tangerang untuk melakukan transaksi dengan pembeli barang terlarang itu.
Karena orang yang ditunggu tidak kunjung datang, akhirnya petugas melakukan penangkapan. "Saat kami tangkap, pelaku kedapatan membawa pil ekstasi yang dibungkus dengan tiga plastik bening sebanyak 5000 butir," ucap Waka Polres.
Kepada petugas, imbuh Waka Polres, pelaku mengaku barang itu didapat dari seseorang yang tinggal di Jakarta. Dan rencananya, barang tersebut akan diberikan kepada pelaku yang lain untuk diedarkan ke wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Senada pula dengan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polsi (AKBP) R Bagoes Wibisono. Ia mengatakan peradaran ekstasi itu dikendalikan oleh salah satu penghuni Lapas di Kota Tangerang. "Kasus ini masih kami kembangkan," tutur Kasat tanpa menyebut Lapas yang dimaksud.
Sementara itu, FTH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tinggal di Jakarta. Kemudian barang itu akan diberikan kepada pelaku lain yang berjanji akan menemuinya di depan Kanor Kecamatan Batu Ceper, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Namun hingga ditangkap, orang yang dimaksud tidak datang. "Saya hanya mendapat pesan untuk menerima dan memberikan barang itu kepada seseorang, melalui telpon dari AS, penghuni Lapas baru Tangerang,'' ucap pelaku tanpa menjelaskan Lapas yang dimaksud.
Apabila, kata dia, barang itu sudah diterima oleh seseorang yang berjanji akan menemuinya di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper akan diberi imbalan sejumlah uang. "Ini baru satu kali saya lakukan," kata Pelaku tanpa menyebut berapa besar imbalan yang dijanjikan. (man)
0 Comments