Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ciduk Pelaku Penjualan Film Pornografi

Tersangka Rinto. 
(Foto: Istimewa)   


NET – Polisi menangkap seorang penjual film porno menggunakan Hardisk Eksternal di Wilayah Jakarta Utara. “Penangkapan terhadap tersangka Rinto, dilakukan di Jalan Sunter Paradise Sunter, Jakarta Utara pada 16 Maret 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, AKP Moh Faruk Rozi kepada wartawan, Selasa (19/3/2019), di Jakarta.

Foruk mengatakan modusnya yaitu, menyebarluaskan, menyimpan, memiliki, memperjual belikan Hardisk External berisikan 1.281 film pornografi. Kejadian berawal pada 9 Maret 2019 ketika tim penyelidik Unit III Krimsus mendapatkan informasi adanya penjualan film porno menggunakan Hardisk Eksternal di Wilayah Jakarta Utara. Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar adanya penjualan tersebut.

 Pengungkapkan kasus Tindak Pidana Pornografi, kata Faruk, pada Sabtu (16/3/2019) pada jam 10:00 WIB  dan tempat kejadian di Jalan Sunter Paradise, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. 

Faruk Rozi  mengatakan  pelaku berinisial, Rinto, 41, warga  Jalan Budi Mulya No 28, RT 05 RW 15, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku dipersalahkan setiap orang yang memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, memperjual belikan pornografi dan/atau setiap orang yang memiliki, menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No.44 Th 2008 tentang Pornografi.

Pelaku berikut barang bukti (BB) diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut. Barang bukti yakni berupa satu unit Hardisk Eksternal merek Toshiba warna hitam, kapasitas 1 TB.1 satu unit HP Advan, warna silver hitam, uang tunai Rp 1 juta,  satu tas selempang dan satu bon pembelian hardisk eksternal. (dade)

Post a Comment

0 Comments