Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Banten 2 Kali Mangkir Sidang Praperadilan Di Tangerang

Para penasihat hukum penggugat atau praperadilan
seusai sidang tanpa kehadiran termohon.
(Foto: Prayitno/TangerangNet.Com) 



NET - Polda Banten digugat melalui proses praperadilan oleh Kantor Hukum Law Office Syuqron & Partners di Pengadilan Negeri (PN)Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Praperadilan tersebut  terkait penetapan tersangka DJ dan MY oleh Polda Banten.

“Sudah dua kali dilaksanakan sidang, namun dari Polda Banten belum yang datang untuk hadir,” ujar Diky Mirdiyan, SH LL M, kuasa hukum DJ dan MY, kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (28/3/2019).

Dicky Mirdiyan mengatakan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2019 dengan no 04/pid.pra/2019/PN TNG. 

“Sampai saat ini, tanggal 28 Maret termohon belum hadir ke persidangan. Sidang dibuka tanggal 25 Maret lalu. Tetapi termohon dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten belum hadir,” ungkap Dicky.

Dicky mengatakn sebagai kuasa hukum para pemohon DJ dan MY berharap supaya perkara ini cepat disidangkan supaya ada kepastian hukum dan keadilan.

“Klien kami diduga melakukan tindak pidana memalsukan surat yang dianggap palsu oleh pelapor. Dugaan tindak pidana tersebut sudah kedaluwarsa. Karena terjadinya pada tahun 1981,” ucap Dicky.
Sebenarnya, kata Diky, masalah ini sudah dilakukan upaya hukum yang lain. Sampai saat ini belum ada kekuatan hukum yang tetap.

“Seharusnya, penyidikan perkara ini ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada putusan perdata yang masih berjalan. Penyidik jangan memaksakan perkara ini karena perkara perdatanya masih dalam pemeriksaan Hakim,” tutur Diky.

Berdasarkan  pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 1956 mengatur bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata tersebut.

“Klien kami tidak pernah diperiksa sebelumnya menjadi saksi atau calon tersangka. Penyidik langsung menetapkan klien kami menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran pasal 263,” ujar Rina SH MH kuasa hokum lainnya.

Hal itu, kata Rina, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi No. 21/PUU-XII/2014.

“Kami dari kuasa hukum para pemohon berharap supaya mendapatkan keadilan di negeri ini,” ucap Rina. (tno)


Post a Comment

0 Comments