Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengakuan Masyarakat Adat Kasepuhan Tantangan Bupati Lebak

Henriana Hatra Wijaya: teknologi budaya modern.
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi) 


Oleh: Henriana Hatra Wijaya

TEPAT hari Kamis, tanggal 19 November 2015, Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan disahkan dalam sidang Paripurna DPRD Lebak. Momentum yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat adat kasepuhan di Kabupaten Lebak. Perjuangan panjang bertahun tahun, akhirnya membuahkan hasil. 


Pertama, bahwa keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Lebak adalah sebuah fakta sejarah. Ada dua kelompok besar masyarakat adat di Kabupaten Lebak. Pertama Masyarakat Adat Baduy (Perda Kabupaten Lebak No. 32 Thn 2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy), kedua Masyarakat Adat Kasepuhan (Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan).

Kedua kelompok ini menempati gugusan Pegunungan Kendeng, berada di dalam dan di sekitar Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Secara garis besar terdapat perbedaan mendasar antara keduanya, terutama dalam perspektif kewilayah-adatan. Masyarakat Adat Baduy, mendiami sebuah kawasan (Ulayat) tertentu sedangkan Masyarakat Adat Kasepuhan menyebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Lebak (bahkan Kabupaten Sukabumi, Bogor, dan Pandeglang).

Di  dalam Lampiran Perda No. 8 Tahun 2015, disebutkan ada 522 Kasepuhan (sebutan komunitas adat di Kabupaten Lebak) yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu 1. Pupuhu Kasepuhan, 2. Kokolot Lembur, 3. Rendangan/Gurumulan. Perda ini disebut sebut sebagai Perda hybrid, yang menjadi contoh peraturan serupa di berbagai daerah di Indonesia. 

Bukan hanya Pengakuan dan Perlindungan, dalam Perda ini diatur juga tentang pemberdayaan masyarakat adat Kasepuhan. Sebagai sebuah entitas budaya, masyarakat adat kasepuhan berbeda dengan masyarakat adat Baduy. Kasepuhan bernegosiasi dan bahkan berkolaborasi dengan teknologi budaya modern. Hal ini tidak banyak dijumpai di masyarakat adat Baduy. 

Kedua, fakta bahwa masyarakat adat kasepuhan dapat hidup dalam nilai nilai tradisi sudah dilakukan dan berlangsung sejak lama, bahkan jauh sejak sebelum Perda ini disahkan. Lantas apa yang menjadikan Perda ini berbeda terhadap keberlangsungan Masyarakat Adat Kasepuhan? Beberapa hal mendasar dapat diuraikan tentang kekuatan Perda ini :

Apakah Perda ini mampu menjawab terjaminnya hak hak komunal masyarakat adat manakala dihadapkan dengan peraturan diatasnya?

Apakah ketika wilayah adat yang sudah ditetapkan dalam Perda ini otomatis menjadi hak kelola masyarakat adat? Beberapa wilayah kelola adat saat ini berada dalam penguasaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Bagaimana status wilayah adat yang sudah dipetakan yang saat ini masih berstatus Tanah Negara (HGU, Perhutani, dan lainnya), apakah dikembalikan kepemilikanya menjadi hak komunal masyarakat adat?

Ada kewajiban Pemerintah daerah untuk terlibat dalam hal proses penetapan wilayah adat, yaitu dengan dikeluarkanya Ketetapan Bupati tentang Wilayah Adat. 

Bagaimana mekanismenya?

Tentang kewajiban Pemerintah Daerah dalam hal pemenuhan hak hak masyarakat adat Kasepuhan. Ada 13 hak yang diamanatkan Perda ini.  Dari jumlah itu, 12 di antaranya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat adat. Satunya tentang Hak Ulayat (Hak Kelola mutlak Wilayah Adat) baru 1 kasepuhan yang sudah mendapatkan haknya, yaitu Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang.

Dalam hal Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan, Perda mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan melalui penyediaan dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana serta pendanaan. Mekanismenya yang belum diatur secara detail, tentang bagaimana penyalurannya, berapa jumlahnya, pengawasannya, dan hal lain terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, pelibatan perempuan dan pemuda adat dalam penentuan kebijakan dan program perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah adat.

MPMK (Majlis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan) juga diamanatkan oleh Perda ini untuk segera dibentuk dan ditetapkan. Majelis ini diharapkan dapat menjadi forum untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menunaikan kewajibannya terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan.

Kesimpulannya adalah Masyarakat Adat Kasepuhan sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah dan tujuan politik DPRD Lebak atas ditetapkannya Perda ini. Bahwa Perda masih belum memberikan kepuasan terhadap masyarakat adat kasepuhan, masih perlu waktu dan proses panjang yang harus diperjuangkan. Untuk itu semua stake holder wajib mendorong Implementasi Perda ini. 

Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan yang ditetapkan pada periode pertama kepemimpinan Bupati Hj. Iti Oktavia Jayabaya ini memberikan kesempatan kepada Masyarakat Adat Kasepuhan untuk lebih mengambil peran dalam pembangunan di Kabupaten Lebak. Saat ini dalam periode kedua kepemimpinan beliau, penulis mengharapkan segera ditetapkan langkah langkah strategis untuk implementasi Perda ini, agar warga sebagai pelaku adat dan tradisi dapat memberikan kontribusi besar terhadap keberlangsungan pembangunan Indonesia khususnya di Kabupaten Lebak. *

Penulis adalah Pemerhati Budaya Lebak

Post a Comment

0 Comments