Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nikah Massal 612 Pasangan Suamii Istri Dapat Rekor Muri

Umput dan Oman: 18 tahun nikah siri. 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 


NET - Setelah puluhan tahun hidup bersama, sedikitnya 612 pasangan suami istri baru bisa menikah secara resmi melalui acara ngebesan (perkawinan) yang digelar oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang ke-26.

Pada acara puncak HUT yang dilaksanakan  di Plasa Pemda Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, 612 pasangan suami istri tersebut ditempatkan di pelaminan sepanjang 1,3 kilometer. "Alhamdulillah pada acara ngebesan yang bersamaan dengan HUT Pemda Kota Tangerang ini, kami bisa menikahkan secara massal 612 pasangan pengantin,'' ujar Walikota Tangerang  Arief  R. Wismansyah, Sabtu (2/3/2019).

Mudah-mudahan, kata Walikota, pernikahan semacam itu bisa dilaksanakan kembali pada HUT Kota Tangerang yang akan datang, sehingga pasangan suami istri yang selama ini masih berstatus nikah siri atau di bawah tangan dan belum  diresmikan secara hukum administrasi negara, bisa dilaksanakan.

Bahkan melalui nikah masal yang mendapat penghargaan  Rekor Muri, sebagai pernikahan terbanyak di tingkat nasional itu dapat membawa berkah bagi 612 pasangan suami istri tersebut. Sehingga nantinya, mereka bisa terlibat  atau membantu Kota Tangerang dalam meningkatkan pembangunan.

Sementara itu, ratusan pasang  suami istri yang dijajar di pelaminan dengan latar belakang  mural dan duduk di kursi besi lipat terlihat ceria. Pasalnya setelah puluhan tahun mereka hidup bersama dan punya anak, baru bisa nikah secara resmi melalui  Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Tangerang.

"Alhamdulillah,  kami bisa menikah secara resmi. Saya ucapkan terima kasih kepada Pemda Kota Tangerang," ucap Oman, 50, dan Umput,  45, warga Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, di lokasi nikah massal.

Oman yang sehari-hari bekerja serabutan mengaku sudah 18 tahun hidup bersama Umput  dan telah pula dikarunia satu orang anak. Ia  hanya bisa melaksanakan pernikahan siri atau bawah tangan karena tidak memiliki biaya.

 "Selama ini, kami hidup hanya  cukup untuk makan. Sedangkan biaya pernikahan resmi cukup mahal hingga ratusan ribu rupiah," Tutur Oman.

Samahalnya dengan Didin, 60 , warga Poris Plawat, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ia hidup bersama Istrinya, U'um, 58, sejak 3O tahun lalu dengan cara nikah siri, karena tidak punya biaya nikah resmi sesuai administrasi negara. (man)

Post a Comment

0 Comments