![]() |
Terdakwa Soi Lin Hin alias Tony Tjahyadi. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Terdakwa Soi Lin Hin alias Tony Tjahyadi, 41, terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP divonis 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Syamsudin, SH. Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (14/3/2019).
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlawan, SH dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim dan jaksa berpendapat sama yakni terdakwa Soi Li Hin terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.
Kasus itu berawal dari kerjasama antara terdakwa Tony Tjahyadi dengan Tony David. Dalam kerjasama bisnis tersebut Tony David mengeluarkan uang Rp 5 miliar untuk bisnis kafe.
Menurut majelis hakim dalam amar putusanya, terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT Benyamina Natural Indonesia (BNI ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan keterangan saksi dihubungkan dengan fakta persidangan dan keterangan terdakwa.
Majelis hakim mengatakan Tony Tjahyadi sebagai direktur bertanggung atas maju mundurnya perusahaan dan harus mengetahui uang yang masuk dan keluar melalui rekening perusahaan sesuai dengan undang undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.
Kerugian yang dialami Tony David karena bujuk rayu yang dilakukan terdakwa Soi Lin Hin yang mengaku seakan-akan milik modal dan menjabat Direktur di PT BNI yang dulunya PT Potum Indonesia. Perusahaan bergerak dalam bidang pemasaran kopi arabica dan menjadi tanggung jawab terdakwa Tony Tjahjadi sebagai direktur.
Saksi Tony David setelah dibujuk oleh terdakwa Tony Tjahyadi mau membeli saham PT BNI sebanyak 5.000 lembar menyuruh Leon Andri mentrasfer uang sebesar Rp 5 miliar yakni dalam dua kali pengiriman. Pertama pada tanggal 24 Februari 2017 sebesar Rp 3 miliar ke rekening PT BNI dan kedua Rp 2 miliar pada tanggal 2 Maret 2017 ke rekening PT Benyamina Senobar Indonesia (BSI) selaku pemegang saham mayoritas di PT BNI.
Tapi pada hari yang sama uang tersebut di transfer ke rekening terdakwa Soi Lin Hin Rp 2 miliar oleh Poncho dan Erna yang hanya sebagai pemasaran dan admin. Tapi di struktur perusahaan, Poncho menjabat direktur. Hal itu dilakukan atas suruhan Benny Andreas pemilik PT Potum Indonesia yang sudah berobah nama menjadi PT Benyamina Natural Indonesia (BNI).
Ketua Majelis Hakim Syamsudin tidak sependapat dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa Tony Tjahyadi. Perbuatannya adalah hubungan keperdataan, dan sudah mengembalikan Rp1 miliar ke saksi korban, Tony David dan Benny Andreas yang masih di dalam tahanan dan berjanji akan membayar kerugian korban.
Seusai membacakan amar putusan, Hakim Syamsudin menanyakan kepada terdakwa Tony Tjahyadi apakah terima, banding atau piker-pikir? Terdakwa akan banding. Begitu juga Jaksa Reza Pahlawan akan banding. (tno)
0 Comments