Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menipu Rp 5 Milar, Soi Lin Hin Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Soi Lin Hin alias Tony Tjahyadi. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


NET - Terdakwa  Soi Lin Hin alias Tony Tjahyadi,  41, terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP  divonis 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Syamsudin, SH. Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis  (14/3/2019). 

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlawan, SH dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.  Namun, majelis hakim dan jaksa berpendapat sama yakni terdakwa Soi Li Hin terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Kasus itu berawal dari kerjasama antara terdakwa Tony Tjahyadi dengan  Tony David. Dalam kerjasama bisnis tersebut Tony David mengeluarkan uang Rp 5 miliar untuk bisnis kafe.

Menurut majelis hakim dalam amar putusanya,  terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT Benyamina Natural Indonesia (BNI ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan keterangan saksi dihubungkan dengan fakta persidangan dan keterangan terdakwa. 

Majelis hakim mengatakan Tony Tjahyadi sebagai direktur bertanggung atas maju mundurnya perusahaan dan harus mengetahui uang yang masuk dan keluar melalui rekening perusahaan sesuai dengan undang undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.

Kerugian yang dialami Tony David karena bujuk rayu  yang dilakukan terdakwa  Soi Lin Hin yang mengaku seakan-akan milik modal  dan menjabat Direktur di PT BNI yang dulunya  PT Potum Indonesia. Perusahaan bergerak  dalam bidang pemasaran kopi arabica dan menjadi  tanggung jawab terdakwa Tony Tjahjadi  sebagai direktur.

Saksi Tony David  setelah dibujuk oleh terdakwa Tony Tjahyadi mau membeli saham PT BNI sebanyak 5.000 lembar  menyuruh Leon Andri mentrasfer uang sebesar  Rp 5 miliar yakni  dalam dua kali pengiriman. Pertama pada tanggal 24 Februari 2017 sebesar  Rp 3 miliar ke rekening PT BNI dan kedua Rp 2 miliar pada tanggal 2 Maret  2017 ke rekening PT Benyamina Senobar Indonesia (BSI) selaku pemegang saham mayoritas di PT BNI.

Tapi pada hari yang sama uang tersebut di transfer ke rekening terdakwa Soi Lin Hin Rp 2 miliar oleh Poncho dan Erna yang hanya sebagai pemasaran dan admin. Tapi di struktur perusahaan,  Poncho menjabat  direktur. Hal itu dilakukan  atas suruhan Benny Andreas pemilik PT Potum Indonesia yang sudah  berobah nama menjadi PT Benyamina Natural Indonesia (BNI). 

Ketua Majelis Hakim Syamsudin  tidak sependapat dengan pembelaan  penasihat hukum terdakwa Tony Tjahyadi.  Perbuatannya adalah hubungan keperdataan, dan sudah mengembalikan Rp1 miliar ke saksi korban, Tony David dan Benny Andreas yang masih di dalam tahanan dan berjanji akan membayar kerugian korban. 

 Seusai membacakan amar putusan, Hakim Syamsudin  menanyakan kepada terdakwa Tony Tjahyadi apakah terima, banding atau piker-pikir? Terdakwa akan banding. Begitu juga Jaksa Reza Pahlawan akan  banding. (tno)

Post a Comment

0 Comments