Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kopral Kendalikan Narkotika Dari Lapas Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Kopral tertunduk saat
dibacakan tuntutan oleh jaksa
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)



NET - Terdakwa Muhamad Imam Fadilah alias Kopral, 26, terbukti  mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja seberat  98,732,5 kilogram atau 98,7 ton dari dalam penjara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi, SH. Tuntutan hukuman ini dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (20/3/2019).

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpinanDoktor Iketut Sudira SH MH, Jaksa Reza menyebutkan  terdakwa Kopral telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada bulan Mei 2018, kata Jaksa Reza, terdakwa Kopral yang sedang menjalani hukuman pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Klas 1 Tangerang mendapat perintah dari saksi Seteven Irawan alias Buyung (disidangkan seara terpisah). Sedangkan Seteven juga menjalani hukuman pidana di Lapas yang sama.

Seteven memerintahkan Kopral untuk mengambil paket yang ada di Kantor Pos Kota Tangerang sebanyak 7 resi paket. Paket dikirim oleh Rizki Nasabe dengan alamat Jalan Iskandar Lambuk Ule Karang, Kota Banda Aceh.

Penerima paket bernama Iwan beralamat  Kelurahan Cibodas RT 08 RW 08, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang . Terdakwa Kopral berkomunikasi dengan telepon genggam lewat Whatsapp yang memerintahkan Yulius Apriyanto alias Iyus supaya mengambil paket di Kantor Pos Kota Tangerang.
Setelah mendapat mobil sewaan, Iyus mengambil paket di Kantor Pos. Iyus menelpon terdakwa Kopral di dalam Lapas karena paket tidak bisa diambil. Dalam resi, paket nama penerima Iwan.

Iyus mengajak temanya yang bermirif nama Iwan. Ridwan Kristiana alias Iwan alias Codet (disidangkan secara terpisah). Terdakwa Kopral diketahui telah 2 kali menyuruh saksi Iyus mengambil paket yang sama. “Yang pertama 70 kilogram, berhasil,” ucap Jaksa Reza dalam tuntutanya.

Terdakwa  Kopral, warga binaan Lapas Klas 1 Tangerang, Jalan Veteran Raya No. 2, Kota Tangerang atau Perum Bermis Blok A 3 No. 103 RT 21, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, kata Jaksa Reza telah terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotikan dan percobaan permufakatan jahat.

Yang dimaksud perbuatan jahat, kara Reza, dilakukan lebih dari satu orang dan dalam persekongkolan atau kesepakatan untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan memfalisitasi, mengkoordinasikan kejahatan narkotika.

Jaksa Reza mengatakan hal yang memberatkan, terdakwa Kopral sebagai narapidana tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika yang sudah memasuki zona merah.

Nasruloh, SH sebagai kuasa hukum terdakwa Kopral, dari Pos Bakum Peradi akan mengajukan pembelaan pada Senin pekan depan. “Si Kopral korban dari Seteven,” ujar Nasruloh. (tno)

Post a Comment

0 Comments