Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

FMIM Dukung KPK Lanjutkan Proses Kasus PLTU Riau I

Para pengunjuk rasa bentangkan spanduk.
(Foto:  Dade Fachri/TangerangNet.Com) 



NET -  Forum Mahasiswa Indonesia Maju (FMIM) DKI Jakarta mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tersangka Erni Saragih, Johanes Kotjo, dan Idrus Marham atas kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I dan menyeret para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

“Kami mendesak pihak KPK agar aliran kasus suap tersebut di kembangkan atas dugaan keterlibatan Direktur PLN Sofyan Basir yang kami anggap sebagai aktor utama dari dugaan kasus mega korupsi di PLN (Perusahaan Listrik Negara-red),” ujar Bily Handoko, Selasa (12/3/2019).

Bily Handoko adalah Koordinator Lapangan (Korlap) FMIM DKI Jakarta dan saat aksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya Senen, Jakarta Pusat.

"Bahwa Sofyan Basir mempunyai jaringan yang kuat di kekuasaan dan KPK itu sendiri, sehingga kami perlu untuk mengawal menuntut dan mendukung KPK, untuk tidak mundur selangkah pun terhadap usaha-usaha kelompok yang pro korupsi dan anti KPK dalam memberantas korupsi di lndonesia,"  tutur Bily Handoko, 

Bily menyebutkan Sofyan Basir terindikasi kuat berniat ingin menguasai PLN menjadi perusahaan milik pribadi. Dengan menempatkan kroni-kroni dari Bank Rakyat Indonesia  (BRI) untuk mengisi fungsi-fungsi vital perusahaan, sehingga PLN tidak dapat menjalankan proses bisnis sesuai asas Good Corporate Governance. 

Sofyan Basir diduga menghambat sejumlah proyek pembangkit listrik, membatalkan, di rencanakan dan atau di jalankan secara semena-mena tanpa dasar yang jelas salah satunya adalah proyek IPP PLTU Riau I di jadikan ajang korupsi. "Berdasarkan fakta-fakta sebagai proses penentuan partner dimulai dari atas, terbukti dari Penandatanganan PPA dilakukan sebelum LOI dan keputusan rapat direksi," ujarnya.

Bily mengatakan ada aliran dana dari investor ke oknum Komisi VII DPR RI dan juga Sofyan Basir atau keluarganya sesuai hasil pengeledahaan KPK.  Ada pertemuan-pertemuan antara Sofyan Basir, investor dan oknum Komisi VII DPR RI ketika proses sedang berjalan sesuai bukti rekaman CCTV.

"Bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan terungkap peran Sofyan Basir dengan  Johanes Kotjo meminta bantuan kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto agar diperkenalkan dengan Direktur PLN yang bisa membantunya mendapatkan proyek PLTU. Namun, Setya Novanto memerintahkan Erni Saragih membantu memfasilitasi  pertemuan  Johanes Kotjo dan  Sofyan Basir,"  ungkap Bily. 

Sementara itu,  Sofyan Basir mengakui bertemuan dengan Erni Saragih,  Johanes Kotjo, dan  Idrus Marham di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II, Bendungan Hilir dalam pertemuan tersebut Johanes Kotjo menyampaikan keinginan untuk menjadi rekanan proyek PLTU Riau I. 

"Maka, kami mendesak KPK segera menetapkan  Sofyan Basir, sebagai tersangka dan diadili sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Bily. (dade)

Post a Comment

0 Comments