Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buka Usaha Refleksi Plus Plus, Komariah Didenda Rp 1 juta

Komariah: tidak mengulangi perbuatan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Pemilik usaha refleksi plus plus di Ruko Sinta di Jalan Teuku Umar, Nusa Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, didenda Rp 1 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (12/3/2019).

Pemilik usaha refleksi itu  terdakwa Komariah dibawa ke pengadilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang karena diduga melanggar Perda No. 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam sidang tersebut terungkap Komariah terjaring Satpol PP pada 6 Maret 2019 di lantai dua ditemukan pasangan laki-laki dan perempuan sedang berhubungan badan. Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut dipimpin oleh Hakim Edi Purwanto, SH dan Jaksa Muhammad Erlangga, SH.

Terdakwa Komariah mengaku  buka usaha refleksi sejak 4 bulan lalu. Dalam menjalankan usahanya, Komarian mempekerjakan  karyawan yang ahli memijit.

 Ketika Hakim menanyakan refleksi plus plus plus terdakwa tidak mengakui karena bukan sebagai pekerja.  “Saya tidak bekerja Pak. Saya yang mempekerjakan orang lain,” jawab Komariah.

Pada sidang dihadirkan saksi Kaonang dari Satpol PP yang datang terlambat. Kaonang memberikan keterangan di hadapan Jaksa Muhamad Erlangga dan Hakim Edi Purwanto.

“Saya menangkap tersangka di ruko dan didapati satu pasangan manusia sedang melakukan perbuatan persetubuhan,” ucap Kaonang.

Mereka ditangkap  malam hari Raya Nyepi pada 6 Maret 2019. Hal itu sesuai perintah dari Dinas Kebudaya dam Pariwisata. “Semua tempat hiburan harus tutup karena menghargai hari besar keagamaan Nyepi,”  ujar Kaonang.

Terdawka Komariah, kata Kaonang, melakukan  3 pelanggaran yakni  tidak ada ijin dari Dinas Kebudayan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan serta menyediakan tempat untuk prostitusi. Selain itu, petugas refleksi belum bersertifikat. 

“Terdakwa hanya memiliki ijin dari kecamatan,” tutur Kaonang. 

Atas perbuatan terdakwa Komariah itu, Hakim Edi Purwanto menasihati agar jangan mengulangi lagi perbuatannya karena selain melanggar Perda juga melanggar  ketentuan agama Islam. Apalagi terdakwa pakai kerudung.

“Kamu, saya hukum membayar denda Rp 1 juta. Kalau tidak mau membayar denda tersebut harus menjalani hukuman di rumah tahanan selama 3 hari,” ujar Hakim Edi Purwanto.

Selain Komariah, ikut pula dihukum karena usaha sama Rita Amartha Dewi. Hakim Purwanto menghukum Dewi dengan denda Rp 1 juta karena menjalankan usaha tidak dilengkapi ijin. 

Usaha Refleksi Dewi pun tidak punya sertifikasi dan  karyawanya memakai pakaian minim ketika didatangi petugas pada kabur.  Dewi juga di denda Rp 1 juta seperti Komariah.

Satpol PP melancarkan operasi untuk menekan kejahatan di Kota Tangerang juga membuat para pelanggar Perda supaya jera. Usaha yang jalankan pun harus dilengkapi ijin, benar, dan tidak  melanggar hokum, kata Kaonang.

Pada sidang tipiring itu langsung mendapat perhatian dari Kepala Satpol PP Kota Tangerang H. Mumung Nurwana. (tno)

Post a Comment

0 Comments