Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Kota Tangerang Akan Latih Saksi Parpol Di TPS

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)



NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mengingatkan para pimpinan partai politik peserta Pemilu agar mengirimkan nama dan orang yang akan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ini perintah  undang-undang bahwa saksi TPS dilatih oleh Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim kepada TangerangNet.Com, Sabtu (2/3/2019).

Agus menjelaskan mengenai saksi di TPS dilatih oleh Bawaslu tertera pada pasal 351 ayat (8) sub Pemungutan Suara, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, Bawaslu akan melaksanakan perintah undang-undang tersebut.

Hanya, kata Agus, mengingat banyaknya  jumlah partai politik tentua akan diatur agar semua bisa mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis tesebut. Namun demikian, bila partai politik keberatan atau tidak mau mengirimkan kadernya, tidak ada masalah.

Agus menyebutkan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang jumlah TPS adalah 5.067 TPS. Jumlah ini masih ditambah 10 TPS di Bandara Soekarno Hatta dan 2 TPS di lembaga pemasyarakatan.

“Kita tetap melaksanakan kegiatan tersebut tapi  diperlukan data peserta. Hal ini berkaitan dengan penyediaan tempat dan pemberian materi,” tutur Agus yang juga aktif dalam kegiatan pemberantasan penyimpangan penggunaan narkotika.

Kapan dan di mana akan dilaksanakan? “Kita rencanakan pelaksanaannya pertengahan bulan Maret 2019. Tempat di Gedung Olah Raga (GOR). Hal ini agar dapat menampung banyak orang,” ujar Agus.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpnan Daerah (DPD) Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang Tengku Iwan mengatakan siap mengirim kadernya untuk ikut pelatihan tersebut. “Sekarang ini masih kita data siapa saja yang akan dikirim,” tutur Iwan. (ril)

Post a Comment

0 Comments