![]() |
Suasana sidang Tipiring di Pengaedilan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Pemerintah Kota
Tangerang melancarkan razia terhadap semua pedagang kaki lima yang ada di Jalan
Dr Sitanala, Jalan Surya Darma, sampai M-1 Bandara Soekarno Hatta, Kecamatan
Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (12/2/2019).
Operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian dan TNI dari
Kodim mulai pagi hingga siang itu mengangkut 24 pedagang kaki lima. Mereka
kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, untuk disidangkan.
Di pengdilan para pedagang kaki lima itu disidangkan dengan
hakim tunggal Lebanus Sinurat, SH sebagai pelaku tindak pidana ringan
(Tipiring).
Doni Irawan, pedagang buah durian, berjualan di trotoar Jalan
Dr. Sitanala. “Saya pedagang musiman, Pak,” ujar terdakwa di hadapan Hakim
Sinurat.
“Kamu, saya denda 200 ribu rupiah ya,” ujar Hakim kepada
terdakwa.
Begitu juga terhadap Muhamad Sahrudin dan Sutoyo, pedagang es buah. Ari, berjualan buah di kios
di Jalan Dr. Sitanala. “Saya jualan di kios ini sudah 3 tahun,” ujar anak muda,
asal Jawa Timur ini dengan logat Jawa Timurnya.
“Jualan sudah 3 tahun tapi baru kali ini kena operasi Satpol
PP,” tutur Ari.
Ariyanto baru pertama kali masuk ke ruang sidang pengadilan
merasa aneh. "Karena selama hidup, saya belum pernah menginjakkan kaki di
pengadilan,” ungkap Ariyanto.
Sedangkan Nurmalasari, pedagang nasi uduk pun tak luput dari
garukan Satpol PP. “Amit amit saya tidak bakalan mau disidangkan lagi. Gemeter
disidangkan,” ujar wanita paruh baya ini kepada wartawan.
Ismiyadi pedagang gado gado di M 1 turut di garuk. Yang di
sidang hari ini semua tangkapan hari ini ujar ismiyadi. (tno)
0 Comments