Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SF, Sindikat Pemerasan Melalui VC Sex Ditangkap

Polisi perlihatkan barang bukti yang digunkan
tersengka dalam menjalankan aksinya.
(Foto: Istimewa) 



NET - SF, seorang sindikat Sextortion atau pemerasan melalui video call sex yang merugikan korbannya hingga puluhan juta, di Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Banyak korban yang diperas dan ada yang dirugikan hingga Rp 35 juta.

Kasubag Opinev Divisi Humas Polri Kombes Pol Pandra mengatakan pelaku dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Desember 2018. Dari tiga pelaku, satu berhasil dittangkap sedangkan dua lainnya kabur. "SIndikat ini beroperasi sejak Februari 2018, dengan menggunakan Facebook, untuk menjerat korbannya," ujar Pandra kepada wartwan di Jakarta, Jumat (15/2/2019). 

Pelaku membuat fake account atau akun palsu, kata Pandra dengan mengambil foto gadis-gadis cantik dari Facebook. Setelah akun palsunya jadi, pelaku lalu mencari korbannya, di Facebook yang memasang identitasnya secara lengkap termasuk nomor telponnya. Dengan data lengkap tersebut, korban dapat dihubungi. 

Pandra mengatakan calon korban yang ditarget lalu dihubungi melalui massanger Facebook. Korban yang tidak sadar kalau itu akun palsu, terbujuk pelaku dan mulai bertukar nomor WhatsApp. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku lalu menawarkan video call sex. 

"Ketika korban memperlihatkan aktifitas pornografi saat melakukan video call sex, pelaku secara diam diam merekam adegan porno korban dan lalu mengancam korban," ujarnya.

Kalau korban tidak mau membayar sejumlah uang, kata Pandra, pelaku mengancam akan mengedarkan video tersebut ke media sosial. Ketika korban membayar sejumlah uang, pelaku terus menerus memeras, hingga ada yang membayar Rp 35 juta.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan korban yang diperas bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 35 juta dan jumlah korbannya banyak. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo 30 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 45 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (4) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4 dan 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka terancam dipidana maksimal 20 tahun penjara. (dade)

Post a Comment

0 Comments