Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PT Cemindo Dituding Ciptakan Konflik Horizontal Nelayan Di Lebak

Para tenaga kerja bongkar muat saat  melakukan 
unjuk rasa terhadap PT Cemindo Gemilang.
(Foto: Istimewa) 



NET - PT Cemindo Gemilang, produsen pabrik semen merah putih dituding melakukan konflik horizontal pada nelayan di sekitar Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.  Pasalnya, nelayan yang menjadi buruh di wilayah Bayah terkesan diadu domba oleh PT Cemindo Gemilang.

"Evaluasi kinerja dilakukan sepihak. Dalam melakukan sebuah evaluasi, pihak PT Cemindo Gemilang selaku Shiper,  pemilik barang sekaligus pengelola pelabuhan, hanya tendensius terhadap buruh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat-red) saja," ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) Yoga Gunawan, Rabu (20/2/2019).
Redaksi TangeangNet.Com menerima Siaran Pers, Yoga Gunawan menuding  konflik horizontal tersebut diawali dengan sebuah kebijakan yang arogansi dari pihak pengelola pelabuhan dan tidak adanya bentuk ketegasan dari pihak penyelenggara pelabuhan.
Yoga menjelaskan salah satu tindakan secara sepihak yaitu dengan diterbitkannya Surat No : 223/CG-GM/XI/18 Perihal Undangan Audiensi Rencana Penambahan TKBM di Terminal Khusus PT Cemindo Gemilang kepada PBM tanpa melibatkan beberapa pihak.

"Seharusnya ketika melakukan evaluasi kinerja Kepelabuhanan melibatkan para pihak seperti Pengelola Pelabuhan (Shiper), Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dan Otoritas Kepelabuhanan, Pengguna Jasa (PBM) dan Penyedia Jasa (TKBM) sesuai dengan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011, KM 35 Tahun 2007 dan PM 152 Tahun 2016," ungkapnya. 

Terlebih lagi, kata Yoga, mengeluarkan surat tender. Dengan dikeluarkannya surat oleh PT Cemindo Gemilang kepada suluruh penyedia jasa TKBM wilayah Banten dengan nomor surat : 224/CG-
GM/XI/2018 Perihal Pemberitahuan Tender. "Yang jelas-jelas TKBM tidak bisa ditenderkan begitu saja" ujar Yuga.  

"Karena ada sebuah peraturan yang mengatur untuk wilayah kerja KTKBM berada di dalam Daerah Lingkung kerja (DLKr) dan Daerah Lingkung Kepentingan Pelabuhan (DLKp) setempat sesuai dengan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 63 ayat 1 huruf b. Kebijakan tersebut berdasarkan versi kami adalah sebuah bentuk arogansi perusahaan yang tidak mengacu terhadap peraturan yang berlaku," tutur Yoa. 

Sementara itu, Corporate CSR & Public Relations Semen Merah Putih Sigit Indrayana saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (19/2/2019) malam, akan memberikan klarifikasi tanggapnya pada Rabu, (20/2/2019). Namun hingga berita ini ditayangkan pada Rabu, (20/2/2019). Sigit belum juga memberikan jawabnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments