Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Iklan Jaringan Pemilu 2019 Dihilangkan, SMSI Somasi KPU

Ilustrasi kantor KPU RI
(Foto: Istimewa)


NET - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mempersoalkan hilangnya ketentuan penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan pada Pemilu 2019 dalam keputusan KPU terbaru. “Ini ada apa dengan KPU? Kita somasi untuk meminta pembatalan keputusan 291,”  ujar Ketua Departemen Hukum Pengurus Pusat SMSI Cecep Syaepudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/02/2019).

Cecep mengungkapkan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 23 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU.

PKPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. “Dalam Keputusan KPU tahun 2018 itu masih menetapkan bahwa iklan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan,” tutur Cecep. 

Namun dalam Keputusan KPU yang paling baru yakni Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019 pelaksanaan fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan dihapus. 

“Yang ada hanya melalui media cetak, media elektronik TV dan media elektronik Radio. Ada apa ini mengapa fasilitasi iklan kampanye melalui media dalam jaringan menjadi tidak ada,” ucap Cecep.

Cecep pun atas restu dari pimpinan SMSI menyomasi KPU untuk mempersoalkan keputusan KPU yang tidak sejalan dengan Peraturan dan Keputusan yang ada. “Bila jawaban dari KPU tidak memuaskan, kami akan gugat secara hukum,” ujar Cecep bertekad. .(*/pur)

Post a Comment

0 Comments