Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gunakan Surat Palsu, 3 Terdakwa Dituntut 30 Bulan Penjara

Terdakwa Suhendri Kurniawan alias Hendri,
Johanes Ruslim, dan Aat Sukatma.
(Foto: Istimewa)


NET – Tiga terdakwa yakni Suhendri Kurniawan alias Hendri, Johanes Ruslim, dan Aat Sukatma dituntut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Haryatun, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (11/2/2019).

Jaksa Tri Haryatun menyebutkan ketiga terdakwa yakni Suhendri Kurniawan alias Hendri, Johanes Ruslim, dan Aat Sukatma, perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 KUHP. Ketiga terdakwa menggunakan surat palsu untuk melakukan suatu tindakan yakni menggembok pabrik di Jalan Aria Kemuning No. 18, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Pada sidang tersebut majelis hakim diketuai oleh Suprapti, SH MH dengan hakim anggota Nelson Panjaitan, SH MH dan Harry Suptanto, SH tersebut, JPU Tri Haryatun membacakan tuntutan tersebut di hadapan ketika terdakwa yang mengenakan rompi merah. 

JPU Tri Haryatun mengatakan peristiwa menggunakan surat palsu tersebut dilakukan ketiga terdakwa pada 28 September 2015. Terdakwa Suhendri Kurniawan alias Hendri berbekal surat palsu tersebut melakukan penggembokan pintu gerbang pabrik setelah para pekerja diusir ke luar. Terdakwa Johanes Ruslim adalah orang mengusir pekerja agar ke luar dari pabrik. Sedangkan Aat  Sukatma adalah karyawan pabrik dengan jabatan sebagai Kepala Personalia atau HRD yang membuat surat palsu tersebut.

“Surat tersebut sebenarnya, dibuat sebagai formalitas untuk mengajukan ijin gangguan kepada Pemerintah Kota Tangerang,” tutur Aat Sukatma pada sidang sebelumnya.

Sebelum JPU Tri Haryatun mengajukan tuntuta kepada ketiga terdakwa Suhendri Kurniawan alias Hendri, Johanes Ruslim, dan Aat Sukatma telah pula didengar keterangan sejumlah saksi. “Ada tujuh orang saksi telah didengar keterangannya dan seorang saksi yang meringankan,” ucap Tri Haryatun.

Dari tujuh orang saksi yang dihadirkan ke ruang sidang, kata Jaksa Tri Haryatun,  perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti yakni membuat surat palsu, lalu mengusir para pekerja, dan menggembok pabrik sehingga tidak ada aktifitas lagi di dalamnya.

Oleh karena itu, kata Jaksa Tri Haryatun, perbuatan unsur barang siapa terpenuhi  dan unsur dengan sengaja pun terbukti. “Saya mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim agar ketika terdakwa dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Tri Haryatun.

Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Suprapti yang juga Wakil Ketua PN Tangerang tesebut memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyusun pembelaan secara tertulis. “Siap yang Mulia. Kami akan susun pembelaan,” ucap Suhendri Kurniawan.

Hakim Suprapti menunda sidang selama selama dua hari dan sidang dilanjutkan pada Rabu (13/2/2019) untuk mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa yang  tidak didampingi penasihat hukum itu. (tno)

Post a Comment

0 Comments