Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gunakan Surat Palsu, Suhendri Dkk Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Johanes Ruslim dan Aat Sukatma.
(Foto: Istimewa)


NET -. Tiga terdakwa yakni Suhendri Kurniawan alias Hendri, Johanes Ruslim, dan Aat Sukatma dijatuhkan hukuman masing-masing selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pangadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (20/2/2019) sore jelang maghrib.


Pada sidang tersebut majelis hakim diketuai oleh Suprapti, SH MH dengan hakim anggota Nelson Panjaitan, SH MH dan Harry Suptanto, SH tersebut, membacakan amar putusan secara bergantian. Bahkan ketiga hakim sepakat menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara masing-masing terhadap terdakwa Suhendri Kurniawan alias Hendri, Johanes Ruslim, dan Aat Sukatma.

Hukuman yang diberikan majeis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Haryatun, SH yang menuntut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara. Meskipun begitu majelis hakim dan jaksa berpendapat sama tentang pasal yang dilanggar para terdakwa.

Hakim Suprapti mengatkan ketiga terdakwa yakni Suhendri Kurniawan alias Hendri, Johanes Ruslim, dan Aat Sukatma, perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 KUHP. Ketiga terdakwa menggunakan surat palsu untuk melakukan suatu tindakan yakni menggembok pabrik milik PT Cipta Karya Mandiri (CKM) di Jalan Aria Kemuning No. 18, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Dalam amar putusannya, Hakim Suprapti mengatakan peristiwa menggunakan surat palsu tersebut dilakukan ketiga terdakwa pada 28 September 2015. Terdakwa Suhendri Kurniawan alias Hendri berbekal surat palsu tersebut melakukan penggembokan pintu gerbang pabrik setelah para pekerja diusir ke luar. Terdakwa Johanes Ruslim adalah orang mengusir pekerja agar ke luar dari pabrik. Sedangkan Aat  Sukatma adalah karyawan pabrik dengan jabatan sebagai Kepala Personalia atau HRD yang membuat surat palsu tersebut.

Hakim Suprapti menampik pembelaan ketiga terdakwa yang mengajukan permintaan untuk dibebaskan dari hukuman dengan alasan perkara tersebut pada tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dinyatakan bebas. Pada sidang pekan lalu, para terdakwa dalam pembelaannya menyebutkan Maryam Latif, ibu dari terdakwa Suhendri, yang ikut dalam aksi gembok pabrik dibebaskan dari hukuman.pada tingkat MA. 

Terdakwa Suhendri Kurniawan alias Hendri.
(Foto: Istimewa)


Sebelumnya, Maryam Latif dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tangerang dan pada tinggkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten ditambah 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan. 

“Kami tidak bisa menjadikan pertimbangan hukum apa yang disampaikan para terdakwa karena tidak dilampirkan dalam pembelaan berupa salinan putusan atas perkara tersebut dari Mahkamah Agung,” ujar Hakim Suprapti. 


Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, Hakim Suprapti bertanya kepada ketika terdakwa dan jaksa, bagaimana sikapnya atas vonis tersebut? Namun, baik ketiga terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. (tno)

Post a Comment

0 Comments