Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Direktur PT BSA Gelapkan Dana Rp 7 M, Dituntut Jaksa Rabu

Terdakwa Hartanto Jusman: pindahkan
dana dari rekening perusahaan ke pribadi.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayanih, SH akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa Hartanto Jusman, Direktur PT Bumi Sejahtera Aria (BSA), Rabu (27/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.

“Ya, kita akan membacakan tuntutan Rabu besok,” ujar Jaksa Ayanih menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (26/2/2019).

Seharinya sebelumnya,  terdakwa Hartanto Jusman diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr I Ketut Sudira, SH MH, sebagai lanjutan dari sidang perkara penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 7 miliar.

Dalam acara pemeriksaan tersebut, terdakwa Hartanto Jusman mengakui melakukan penggelapan terhadapa uang milik perusahaan.  Terdakwa Hartanto Jusman mengakui kalau uang Rp 7 miliar dipindahkan dari rekening perusahaan ke rekening peribadinya.

“Uang tersebut hasil operasional Rumah Sakit Ariya Medika,” ujar terdakwa Hartanto. 

Terdakwa mengatakan proses perpindahan dilakukan setiap awal bulan. “Uang saya pindahkan dari rekening perusahaan ke rekening saya Pak Hakim. Dan akhir bulan uang sudah saya kembalikan ke rekening perusahaan lagi,” ujar terdakwa Hartanto ketika memberikan keteranganya sebagai terdakwa penggelapan uang perusahaan Rp 7 miliar.

Hakim bertanya,”Biasanya awal bulan dan akhir bulan. Kenapa ini pertengahan bulan uang baru di pindahkan?” 

Hartanto termenung mendengar pertanyaan majelis hakim lalu menjawab. “Iya Pak Hakim karena Bank Mandiri yang meminta supaya uang cepat dipindahkan,” jawab terdakwa. 

Setelah uang dipindahkan pada 22 Juni 2015, terdakwa Hartanto terus kabur dari Indonesia tujuan Malaysia selama 7 bulan. “Saya takut karena saya terancam,” ujar terdakwa Hartanto. (tno)

Post a Comment

0 Comments