Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tega Aniaya Anak Hingga Tewas, Rosita Dijebloskan Ke Dalam Penjara

Bayi QLR saat di rumah sakit.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)


NET - Rosita, 28, seorang ibu yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri, Quina Latisa Ramadhani, 1,5,  hingga tewas, Sabtu  (9/1/2019). Rosita oleh ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

Peristiwa itu diketahui, berawal dari kecurigaan Ali, pemilik rumah kontrakan yang disewa Rosita bersama keluarganya , di Jalan Ikhwan, Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. 

Pasalnya, ketika Ali menangih uang kontrakan dan melihat tubuh bayi tersebut terkulai lemas di atas kasur. Setelah dicek, ternyata di sekujur tubuh balita itu dipenuhi luka memar. Dalam kondisi seperti itu,  Ali membawa bayi itu ke Rumah Sakit (RS) Bunda Sejati, Jatiuwung.

Namun sesampai di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong. Karena merasa curiga, Ali bersama beberapa orang tetangga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung. ''Begitu mendapat laporan, kami lansung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara-red)," ujar Kepala Polsek Jatiuwung Komisaris Eliantoro Jalmaf, Sabtu (19/1/2019.)

Hasil dari pemeriksaan kedua orang tua korban, Wage,50 dan Rosita, beserta beberapa orang saksi lainnya, kata Kapolsek, petugas  menetapkan Rosita sebagai tersangka. ''Pelaku sering menganiaya anaknya, karena dia sakit hati kepada ayah korban yang telah menceraikannya beberapa tahun lalu," tutur Kapolsek.

Sementara suami pelaku yang baru, Wage, tidak mengatahui  atas penganiayaan tersebut. Karena,  pelaku yang berasal  dari Palembang, Sumatera Selatan,  itu kerap memukul anaknya di rumah kontrakan, ketika tidak ada orang.

Namun bebeberapa warga di sekitar kontrakan, kata Kapolsek, sering mendengar jeritan balita itu. Namun mereka tidak berani untuk mendekat dan mempertanyakannya. 

Dan atas perbuatannya itu, kata Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Selain pasal tersebut, terdakwa dijerat  subsider pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun. (man)

Post a Comment

0 Comments