Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tanto, Dirut PT BS Gelapkan Uang Rp 7 M, Jadi Terdakwa Di Pengadilan

Terdakwa Tanto dan penasihat hukum.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Terdakwa Tanto, direktur utama PT Bumi Sejahtera menggelapkan perusahaan senilai uang Rp 7 miliar sempat menghilang selama 7 bulan mulai disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (23/1/2019).

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH dan Ayanih, SH dengan majelis hakim diketuai oleh I Ketut Sudira, SH MH. Pada sidang tersebut dihadirkan sejumlah saksi antara lain Suherman Miharja dan Elisabeth.

Elisabeth dalam keterangan menyebutkan adanya transfer uang dari perusahan ke rekening pribadi terdakwa Tanto. Bahkan saksi yang memindahkan uang sebanyak Rp7,6 miliar ke rekening pribadi terdakwa. 

“Pada tanggal 21 Juni 2017, ditelpon oleh terdakwa Tanto untuk memindahkan uang
ke rekening terdakwa.Tanggal 22 Juni 2017, uang sudah ditranfer ke rekening terdakwa. Tanggal 23 Juni 2017, terdakwa sudah ke luar negeri sampai ditangkap polisi,” ujar Elisabeth.

Elisabeth mengetahui terdkawa Tanto ditangkap polisi karena ada laporan dari Suherman Miharja, yang di PT Bumi Sejahtera sebagai komisaris.

PT Bumi Sejahtera bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat yakni Rumah Sakit Medika. Sedangkan terdakwa selain sebagai direksi di perusahaan tersebut, juga memiliki dan mengelola sekolah Bonavita.

Saksi Suherman Miharja menjelaskan uang digelapkan terdakwa berasal dari pinjaman bank. Permohonan pinjam atas nama perusahaan ke Bank BRI senilai Rp 9,5 miliar atas jaminan aset perusahaan. Pinjaman atas nama perusahaan ke Bank Mandiri Rp 7,3 miliar.

Namun, kata Suherman, ketika pinjaman dari Bank Mandiri Rp 7,3 miliar jatuh tempo, terdakwa Tanto tidak bisa dihubungi. Bahkan pengacaranya pun tidak bisa untuk memperpanjang jatuh tempo kredit Bank Mandiri. 

Setelah mendengar keterangan sejumlah saksi, Hakim Sudira menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainya. (tno)

Post a Comment

0 Comments