Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pencuri Di Kamar Kos, Dibekuk Polisi

Tersangka AMR mencongkel engsel jendela.
(Foto: Istimewa)



NET – Tersangka AMR bin RN, 29,  pria pengangguran asal Garut, Jawa Barat, nekat mencuri di rumah kosan. Namun, akhirnya AMR  dibekuk polisi. 

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol  Iver Son Manossoh, Sabtu (26/1/2019) ketika dikonfirmasi menyebutkan kejadian tersebut di sebuah kosan di Jalan Angke Indah Indah Gang IV RT 03 RW 03 No. 6 Angke, Tambora Jakarta Barat, Sabtu (19/1/2019).

Saat kejadian, sekira jam 17.45 WIB, korban turun dari kamar kosannya untuk mandi sekaligus wudhu untuk sholat  dengan mengunci gembok kamarnya dan sempat melihat ada orang (pelaku) di dalam sebelah kamar kosannya. 

"Pelaku yang melihat korban ke luar dari kamarnya, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil handphone milik korban  dengan cara mencongkel engsel gempok pintu kamar korban," kata Kompol Iver, Sabtu (26/1/209).

Setelah berhasil mendapatkan handpone korban, kata Kapolsek, pelaku melihat  ada dompet kecil yang berada di atas kasur  dan langsung mengambilnya dengan kembali dimasukan ke selipan pinggangnya.

"Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut pelaku langsung bergegas pergi menuju Taman Velbak dekat Mall Season City Jembatan Besi Jakarta Barat. Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Merak untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima dari korban, lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (24/1/2019) di kawasan Krendang Tambora, Jakarta Barat. Sebelumnya, pelaku sempat dipancing oleh korban dengan menggunakan orang lain melalui media sosial untuk datang ke daerah Krendang.

"Saat penangkapan, kita menemukan satu unit ponsel milik korban yang diambil sebelumnya dan diakui oleh pelaku," tutur Supriyatin.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah dus handphone (Hp) dari satu unit Hp merk samsung A6,  satu  lembar faktur penjualan dengan Nomer Faktur : SI-2018/12-0238 tanggal 2 Desember 2018 seharga Rp 3,7 juta, satu buah dus Hp dari satu unit Hp merk samsung A6+, dan satu buah obeng bergagang plastik warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit HP merk samsung A6+ warna dan emas 24 karat dengan total berat  29 gram  dengan total kerugian sekitar Rp 20 juta.

"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya. (dade)

Post a Comment

0 Comments