![]() |
OC (tanpa baju) saat diamankan petugas. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Seorang supir berinisial OC, 39, berurusan dengan aparat Kepolisian. Pria asal Flores yang berdomisili di Kampung Rawa II RT 02/4 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diamankan petugas Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan memiliki senjata air soft gun tanpa dilengkapi surat resmi.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M. Marbun mengatakan anggotanya yang saat itu sedang melaksanakan observasi wilayah, mendapat informasi dari warga ada seseorang memiliki senjata api dan sering dibawa-bawa saat pulang dan pergi bekerja.
"Kita amankan pelaku berinisial OC, warga Kampung Rawa Kebon Jeruk Jakarta Barat pada saat di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata air soft gun yang disimpan di dalam lemari rumahnya berikut peluru dan sarung senjatanya," ucap Marbun, Minggu (6/1/20119), di Jakarta.
Sementara itu, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus bersama Panit Reskrim melakukan pengecekan dan penyelidikan, hingga dapat mengamankan pelaku di depan rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP AKP Irwandy Idrus menjelaskan pelaku mengakui senjata air soft gun tersebut, miliknya yang dibeli dari kawannya pada 5 bulan lalu seharga Rp. 2,9 juta. Selain sepucuk senjata air soft gun yang diamankan, juga disita barang bukti lainnya seperti 24 butir peluru mainan, 1 kantong plastik peluru gotri, 3 buah gas, 1 buah sarung senjata, dan 1 buah kardus kemasan senjata.
"Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke kantor Polsek Kebon Jeruk untuk diproses lanjut. Pelaku kita jerat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujarnya. (dade)
0 Comments