Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menghalangi Kegiatan Kampanye Pemilu, Bisa Dipenjara

Drs.Syafril Elain, SH
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)



Oleh: Drs. Syafril Elain, SH

KAMPANYE Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu Legislatif maupun Preisiden dan Wakil Presiden 2019 sudah dimulai. Hal ini sejak dicanangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

Meski dalam pelaksanaannya, khususnya Pemilu Legislatif punya rambu-rambu tersendiri yang diatur  dalam Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang  Peruahan Atas Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. 

Namun, untuk kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) dan partai politik pengusung dan pendukung sudah gencar dilaksanakan oleh masing-masing kekuatan.

Pasangan Capres dan Cawapres nomor 1 Joko Widodo dan Kiyai Ma’ruf Amin sudah pula melaksanakan kampanye di berbagai daerah. Begitu pula dengan pasangan Capres dan Cawapres nomor 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Solehudin Uno pun tidak kalah gencarnya melakukan kampanye di berbagai daerah dan kesempatan.

Tentu kampanye dilakukan oleh masing-masing Capres dan Cawapres dengan cara-cara yang telah diatur Undang-Undang Repbulik Indonesia  (UU RI) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Begitu tim kampanye baik dari unsur partai politik maupun jalur perseorangan atau simpatisan.

Namun, ada kejadian yang menggelitik ketika Cawapres Sandiaga Solehudin Uno akan berkampanye di Pasar, Kota Pinang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu pada Selasa (11/12/2018). Ada  poster yang meminta Sandiaga Uno pulang itu dipasang di sejumlah lapak pedagang. 

Poster yang 'mengusir' Sandiaga bertuliskan: Pak Sandiaga Uno Sejak Kecil Kami Sudah Bersahabat Jangan Pisahkan Kami Gara-gara Pilpres. Pulanglah!!!

Poster itu bermaksud tidak menerima kehadiran Sandiaga Uno sebagai Cawapres untuk bersosialisasi dan kampanye Pemilu di pasar tersebut oleh pemasang poster. Pemasang poster tidak ingin Sandiaga Uno sebagai Cawapres datang berkampanye terhadap warga dan masyarakat yang berada di pasar tersebut.

Meski akhirnya, kehadiran Sandiaga Uno sebagai Cawapres di pasar tersebut tetap berlangsung lancar dan semakin meriah karena mendapat sambutan dari sejumlah ibu-ibu atau lebih dikenal sebagai emak-emak. Hal ini bisa terjadi karena Sandiaga Uno dapat berkomunikasi dengan pemilik lapak dan suasananya menjadi cair meski belakangan diketahui ada unsur orang yang menyuruh dan ada pula uang “pasang” poster.

Terlepas dari hal itu, penulis menyampaikan bahwa menghambat kampanye Capres dan Cawapres ada pasal yang mengatur dan pelakunya dapat dipidanakan penjara.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 491 berbunyi: Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan dan paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Kajiannya: Sandiaga Uno datang ke pasar tersebut dengan kapasitas sebagai Cawapres. Warga dan pengunjung pasar sudah mengetahuinya. Sandiaga Uno datang pada rentang waktu dan masa kampanye masih berlangsung sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh KPU RI.

Sebelum Sandiaga Uno datang sudah terpasang sejumlah poster “pelarangan”.  Salah seorang pedagang Dirjon, mengaku memasang poster tersebut di lapaknya.

Bila saja perbuatan Dirjon tersebut dilaporkan kepada petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, tentu akan diproses. Tentu proses awal: ada perbuatan, ada saksi, ada barang bukti. 

Perbuatanya adalah memasang poster yang berbunyi melarang Cawapres Sandiaga Uno untuk berkampanye di pasar tersebut. Pelakunya sudah jelas, karena dia mengaku, adalah Dirjon. Saksinya para pedagang di sekitar dan emak-emak yang meminta Sandiaga Uno tetap melaksanakan kunjungan dan berkampanye di Pasar Kota Pinang itu. Barang bukti adalah poster yang dipasang Dirjon.

Tindakan selanjutnya adalah komisioner Bawaslu melakukan klarifikasi kepada mereka yang melaporkan perbuatan tersebut dan saksi. Klarifikasi pun dilakukan terhadap Dirjon untuk dipanggil ke kantor Bawaslu setempat.

Dari uraian tersebut di atas, penulis berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Dirjon bertentangan dengan pasal yang diatur UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 491. Namun demikian, karena masalah tersebut di atas cepat diselesaikan oleh Sandiaga Uno sehingga tidak sampai dibawa ke ranah hukum.

Oleh karena itu, warga dan masyarakat perlu mendapat edukasi tentang hal-hal boleh yang mana dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan saat masa kampanye Pemilu 2019 ini. Bila masyarakat paham tentang perbuatannya bertentangan hukum dan berisiko masuk penjara dan denda tentu warga tidak mau melakukannya. Apalagi ada pihak tertentu dengan sengaja menyuruh Dirjon untuk memasang dan memberikan imbalan uang.

Orang yang menyuruh pun bisa dijerat. Namun, hal ini pembahasannya dilakukan pada kesempatan lain. Penulis hanya mengingatkan janganlah melibatkan warga dan masyarakat dalam pesta demokrasi yang dapat menjerumuskan masuk ke dalam penjara.

Pengalaman penulis ketika menjadi komisioner Panwaslu Kota Tangerang, perbuatan yang mirip dengan yang di atas dilaporkan kepada petugas Panwaslu. Kemudian diproses dan terlapor disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dan majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan lalu majelis hakim menghukum terdakwa.

Demokrasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang sopan dan santu, tanpa menodai demokrasi. Semoga Pemilu yang bersamaan ini, warga dan masyarakat dapa melakukannya tanpa melanggar peraturan dan perundang-undangan. ***



Penulis adalah:
Ketua Panwaslu Kota Tangerang periode 2008-2009.
Ketua KPU Kota Tangerang periode 2009-2013.
Juru bicara calon Gubernur Banten H. Wahidin Halim periode 2016-2017.

Post a Comment

0 Comments