Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lompatan Jauh Hasil Kerja Badan Akreditasi SM Banten

Ketu BAN SM Dr. Toni Tohirudin, M.Sc
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 


Oleh: Drs. Syafril Elain, SH

BADAN AKREDITASI selama ini lebih dikenal adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lebih sering disebut sebagai BAN PT. Hal ini bisa terjadi ketika seseorang yang lulus Sekolah Lanjutan Atas (SLA) untuk meneruskan sekolah ke perguruan tinggi terutama yang swasta, akan dilihat status pergururan tinggi swasta (PTS) tersebut. Apa status PTS itu atau apa akreditasinya?  Oleh karena perguruan tinggi negeri (PTN) tidak perlu lagi dipertanyakan statusnya.

Padahal soal akreditasi tersebut bukan hanya berlaku untuk pergurun tinggi tapi belaku juga bagi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Begitu juga sekolah dibawah naungan Kementerian Agama seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Madrasah Aliyah. 

Bahkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ada pula akreditasinya dibawah naungan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Bukan itu saja, pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh rumah sakit pun ada akreditasinya.

Nah, Provinsi Banten tentu mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional tentang akreditasi. Semula disebutkan sebagai Badan Akreditasi Provinsi (BAP) namun hal itu diubah dan berlaku secara nasional. Oleh karena itu, meski sudah berubah menjadi BAN SM Provinsi Banten, banyak kalangan pendidik menyebutkan instansi ini sebagai BAP. Ya, tidak apalah namanya juga belum tau. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan di Jakarta tertanggal 25 April 2018 yang diundangkan di Jakarta tertanggal 30 April 2018 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan menjadi berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577.

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 itu diberlakukan untuk mengganti Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional dan Permendikbud No. 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Dalam ketentuan umum dalam Permendikbud tersebut disebutkan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi non-struktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan Akreditasi. 

Dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa anggota BAN Provinsi masing-masing berjumlah gasal paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang berdasarkan kebutuhan masing-masing provinsi yang jumlahnya mempertimbangkan jumlah Satuan Pendidikan dan keluasan wilayah dan ditetapkan oleh Ketua BAN-S/M yang berkedudukan di Jakarta yang sering disebut sebagai BAN SM pusat. Sementara itu, dalam pasal 12 ayat 6-nya disampaikan bahwa BAN-S/M Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi atau yang dalam Permendikbud sebelumnya disebut Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) yang beroperasi di kabupaten dan kota.

Pada sisi lain, ketika masih disebut sebagai BAP lalu berubah menjadi BAN SM Provinsi Banten berdampak terhadap sumber anggaran sebagai landasan untuk melaksanakan program akreditasi. Setelah berubah menjadi BAN SM Provinsi Banten sumber dana anggaran pun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan lagi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kalaupun ada dari APBD Provinsi Banten dalam bentuk hibah.

Selain dari sumber dana, ikut pula berdampak pada kantor Sekretariat BAN SM Provinsi Banten. Semula BAP berkantor di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi  Banten di Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang.  Namun, sejak Agustus 2018 pindah ke lokasi yang menjadi aset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ada di Provinsi Banten. Kebetulan asset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, yakni di lingkungan Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP).

Di lingkungan LPMP tersebutlah 15 orang anggota, ketua, dan sekretaris yang dibantu jajaran sekretariat berkantor untuk melaksanakan program akreditasi yang diberikan oleh BAN SM.  Selain anggota dan jajaran sekretariat BAN SM Provinsi Banten yang berkantor di sini, ikut pula datang bila ada keperluan yakni para UPA dari delapan kabupaten dan kota yang ada Provinsi Banten. Begitu pula asesor yang bertugas di Provinsi Banten.

Setelah bergantian nama dari BAP menjadi BAN SM Provinsi Banten, beban kerja untuk melaksanakan tugas proses akreditasi sekolah sasaran meningkat pula. Semula, atau sebelum tahun 2018 sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran untuk divisitasi dan akreditasi paling banyak 300 sekolah. Namun, pada 2018 angka itu melompat jauh yakni pada target awal yang diberikan BAN SM kepada BAN SM Provinsi Banten sebanyak 2045 sasaran.

Jumlah tersebut diberikan BAN SM untuk sekolah baru yang sama  sekali belum pernah mengikuti proses akreditasi dan sekolah yang sudah habis masa berlaku Sertifikat Akreditasinya. Lebih seru lagi, meski jumlah ini terhitung banyak dan lompatannya jauh dari tahun sebelumnya, saat proses akreditasi sedang berjalan, oleh BAN SM sekolah sasaran ditambah lagi sebanyak 100 sekolah sehingga menjadi 2145 sekolah.

Hebatnya, BAN SM Provinsi Banten menerima saja apa yang dibebankan oleh BAN SM. Hal ini telihat dari semangat kinerja dari ketua, sekretaris, dan seluruh anggota BAN SM Provinsi Banten. Bahkan, meski tertatih-tatih karena pada saat bersamaan pindah kantor, jajaran sekretariat ikut semangat. Ya, anak-anak milenial bilang, Semangat Empat Lima.   

Berikut ini, penulis tampilkan table hasil kerja BAN SM Provinsi Banten pada tahun anggaran 2018.
 

JENJANG
JUMLAH SASARAN
KUOTA AWAL
 KUOTA TAMBAHAN
JUMLAH KUOTA
SD
1853
2376
2045
100
2145
MI
523
SMP
577
1100
MTS
523
SMA
201
423
MA
222
SMK
344
344
JUMLAH
4243
2145

Sumber: BAN SM Provinsi Banten 2018

Tabel di atas menunjukkan jumlah angka sasaran sekolah dan madrasah akan diakreditasi tapi tidak semunya tuntas sampai penilaian akhir. Tentu hal itu ada berbagai sebab, terutama bergantung kepada sekolah tersebut. Kesiapan sekolah  mulai dari pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) sampai proses kesiapan visitasi oleh asesor.

Sedangkan table di bawah ini menunjukkan sebaran akreditasi di delapan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten.


KABUPATEN/KOTA
JENJANG
TOTAL
SD/MI
SMP/MTS
SMA/MA
SMK
SD
MI
SMP
MTS
SMA
MA
KOTA TANGSEL
45
37
58
11
19
1
34
205
KOTA TANGERANG
49
19
79
15
23
4
57
246
KOTA SERANG
41
5
11
14
9
4
20
104
KOTA CILEGON
22
3
6
3
7
1
11
53
KABUPATEN TANGERANG
174
80
77
21
38
14
74
478
KABUPATEN SERANG
75
33
46
38
25
23
52
292
KABUPATEN PANDEGLANG
232
28
47
32
11
27
55
432
KABUPATEN LEBAK
169
26
29
60
11
16
24
335
TOTAL
807
231
353
194
143
90
327
2145

Sumber: BAN SM Provinsi Banten 2018

Dari table di atas terlihat Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang memperoleh angka tertinggi sekolah dan madrasah yang terakreditasi yakni 478 sekolah dan 432 sekolah. Prolehan angka tersebut bukan semata-mata dibagi oleh BAN SM Provinsi Banten. Namun, tergantung dari kesiapan sekolah dan madrasah yang akan diakreditasi.  

Dengan hasil kerja seperti di atas, BAN SM akan menambah kuota sasaran pada 2019 untuk BAN SM Provinsi Banten. Meski akan mendapat kuota sasaran yang meningkat baik anggota, sekretaris, dan ketua serta jajaran secretariat tetap semangat  demi untuk kemajuan pendidikan di Provinsi Banten. Sebab, bila sekolah dan madrasah tidak diakreditasi akan sulit berkembang dan maju karena tidak menggunakan parameter yang telah ditentukan Kementerian Penidikan dan Kebudayaan. ***


Penulis adalah:
Anggota BAN SM Provinsi Banten periode 2018-2022

Post a Comment

0 Comments