Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Imigrasi Soekarno Hatta Paling Banyak Tolak WNA China Selama 2018

Penumpang di Bandara Soekarno Hatta pada 
akhir tahun mendapat hiburan musik langsung. 
(Foto: Istimewa) 


NET – Sedikitnya 787 orang Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk oleh Imigrasi Soekarno Hatta selama 2018. Siaran Pers Imigrasi yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Selasa (1/1/2019) menyebutkan jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni 586 orang. 

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Arvin Gumilang mengatakan alasan penolakan beragam, mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa Republik Indonesia (RI), masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, menggunakan dokumen keimigrasian palsu sampai dengan yang paling banyak adalah alasan karena tidak memiliki kejelasan tujuan datang ke Indonesia. 

“China menjadi penyumbang angka terbanyak yang warga negaranya  ditolak masuk yaitu 116 orang, kemudian Bangladesh 104 orang dan disusul India sebanyak 82 orang,” ungkap Arvin.

Selama 2018, kata Arvin, tercatat lebih dari 2,82 juta WNA masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Angka ini naik dibandingkan pada 2017 sekitar 2,59 juta orang. Sementara itu WNA yang bertolak keluar dari wilayah Indonesia pada 2018 sebanyak 2,80 juta orang dengan perbandingan tahun 2017 sebanyak 2,61 juta orang. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Enang Syamsi mengatakan kenaikan jumlah penumpang tahun ini dipengaruhi berbagai macam faktor, terutama karena banyaknya penerbangan bertarif murah (LCC – Low Cost Carrier dan juga kebijakan Bebas Visa yang kita terapkan. China menempatkan warga Negara sebagai yang terbanyak datang ke Indonesia dengan jumlah 385.955 orang disusul Malaysia 328.557 dan Jepang 256.949 orang.
Dalam hal penegakan hukum Keimigrasian, kata Symasi, 36 orang asing telah dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi. Nigeria menjadi Negara yang warga negaranya dideportasi sebanyak 11 orang dengan alasan tinggal melebihi batas ijin tinggalnya (overstay). Angka ini menurun jika dibandingkan 2017 sebanyak 60 orang. 

Sementara itu orang asing yang diajukan ke meja hijau
sebanyak 7 orang di tahun 2018 ini dan angka ini juga lebih kecil dibandingkan tahun 2017 yaitu sebanyak 19 orang.  “ini menunjukan bahwa pengawasan dan penegakan hukum kita berhasil dan tingkat kepatuhan orang asing terhadap hukum keimigrasian negara kita semakin membaik” kata Enang Syamsi.

Sampai dengan minggu terakhir Desember 2018 telah diterbitkan 52.887 buku paspor, terdiri atas 29.854 paspor biasa 48 halaman dan 23.033 e-paspor 48 halaman. Jumlah ini meningkat dibandingkan  2017 sebanyak 43.084 buku paspor. 

“Permohonan tertinggi pada bulan November karena menjelang libur akhir tahun. Kami juga menunda keberangkatan 142 WNI melalui Bandara Soekarno-Hatta karena diduga akan bekerja sebagai TKI non procedural,” ucap Enang.

Khusus pelayanan bagi WNA, sepanjang 2018 telah diterbitkan ijin tinggal kunjungan (ITK) 18.872, izin tinggal terbatas (ITAS) 694 dan 33  izin tinggal tetap (ITAP). (*/pur)

Post a Comment

0 Comments