Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur: Meski 2 Kali WTP, Tidak Ada Jaminan Hapus Korupsi

Gubernur Banten H. Wahidin Halim 
menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. 
(Foto: Dokumen TangerangNet.Com) 


NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengatakan walaupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah dua kali berturut-turut mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indoseia (BPK RI), tidak serta merta menjamin menghapus praktik korupsi.

“Ini menunjukkan hasil dari sebuah proses. Bagaimana Pemerintah daerah secara positif melakukan langkah-langkah melaksanakan tata kelola keuangan dengan baik,” ujar Gubernur Banten saat membuka Forum Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten  2017-2022. Acara berlangsung di Pendopo Gubernuran, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani,  Curug, Kota Serang. Rabu, (30/1/2019).

"Dua kali WTP merupakan suatu prestasi bagi Pemprov Banten. Indikasi bahwa kerja kita selama ini semakin baik.  Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Pemprov Banten selama bertahun-tahun mendapatkan peringkat CC sekarang mendapatkan kenaikan peringkat menjadi B. Telah mendapatkan penghargaan pelayanan publik 2018 terbaik. Ke depannya target yang harus dicapai adalah mendapatkan peringkat AA," tegas Gubernur Banten.

Meskipun begitu, kata WH, praktik korupsi harus dihindari. “Saya minta jangan dikorupsi uang rakyat. Saya ingin mengejar ketinggalan dari provinsi lain tanpa praktik korupsi. Bahwa Banten tidak kalah dengan provinsi lainnya,” tutur WH menekankan. 

Menurut Gubernur Banten, Program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam RPJMD harus selaras dengan misi dan visi Pemprov Banten.

"Segera isi yang harus diisi. Yang harus dimerger segera dimerger. Yang harus dilikuidasi segera dilikudasi. Segera lakukan, jangan lama-lama karena akan mengganggu target yang sudah ditetapkan. Serta untuk mejaga kesinambungan dengan adanya perubahan-perubahan itu,” jelas Gubernur Banten terkait adanya perubahan, penggabungan ataupun pengurangan OPD.

Gubernur Banten mengatakan Pemerintah daerah harus memastikan ekspor harus menguntungkan pengusaha atau petani. Maka dari itu, pentingnya agrobisnis untuk memotong, memangkas jalur-jalur yang sengaja diciptakan untuk dimonopoli oleh kelompok atau pengusaha tertentu. 

"Hal ini dilakukan agar masyarakat diuntungkan secara langsung. Oleh karena itu, intervensi Pemerintah terhadap agrobisnis sangat diperlukan agar ada keberpihakan terhadap masyarakat," ucap Gubernur Banten. 

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Asep Rahmatullah mengatakan RPJMD Pemprov  2017-2022 telah melalui beberapa proses. Yaitu; Persiapan Penyusunan, Penyusunan rancangan awal, Penyusunan rancangan, Melaksanakan Musrembang, dan  Penyusunan rancangan akhir penetapan.

Prinsip peraturan daerah tentang RPJMD pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 88  tahun 2017 bahwa RPJMD yang sudah menjadi peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan penyelenggara pemerintah daerah yang perlu disikapi bersama. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Ino S Rawita, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah, Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments