Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Tangkap 3 Orang Pelaku Dan 1,5 Ton Ganja

Ilustrasi daun ganja kering.
(Foto: Istimewa)
NET – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga orang pelaku dan berikut narkotika jenis ganja seberat 1.500 kilogram atau 1,5 ton.

“Tiga orang tersangka itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni di Bogor dan area Cargo Bandara Soekarno Hatta,” ujar Kepala Humas BNN Sulistyandri kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).

Sulistyandri mengatakan penangkapan dilakukan Rabu (30/1/2019) malam atas kerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Setelah BNN menerima info dari masyarakat, kata Sulistyandri, penyelidikan dilakukan bersama Bea Cukai. Petugas mengikuti sebuah truk dari Aceh yang masuk lewat Pelabuhan Merak, Banten, sampai ke Bogor, Jawa Barat.

Sulistyandri mengatakan ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP), truk akan ditinggal oleh supir dan kunci dititipkan kepada petugas parkir. “Pada saat itulah anggota BNN melakukan  penangkapan,” tutur Sulistyandri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan hasil pengembangan, kata Sulistyandri,
kemudian ditemukan lagi narkoba di Cargo Bandara Soetta dan menangkap 2 orang pelaku lain.

Menurut Sulistyandri, total barang bukti yang disita diperkirakan sebanyak 1.500 kilogram berat kotor (belum sempat ditimbang). 

“Ganja tersebut dibawa menggunaka kendaraan truk yang dirancang seolah-seolah kendaraan angkutan barang berpendigin. Kemudian ganja disembunyikan di dasar truk dengan dibuat kompertemen khusus ditutup dengan plat besi.  Sebagian lainnya, ganja dikirim menggunakan cargo udara,” ujar Sulistyandri.

Sulistyandri menyebutkan berdasar keterangan tersangka, pemilik narkoba dan yang menyuruh mereka adalah seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, atas nama Parman. “Saat ini sudah diperiksa dan masih dalam pengembangan,” ungkap Sulistyandri.

Seluruh barang bukti dan tersangaka, kata Sulistyandri, sudah dibawa ke kantor BNN di Cawang Jakarta Timur untuk penyedikan lebih lanjut. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments