Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Banten Bersih Menilai APH Belum Transparan Tangani Korupsi

Gufroni (baju batik) saat menyampaikan 
penjelasan kepada wartawan. 
(Foto: Istimewa) 


NET – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi Banten Bersih menilai sepanjang tahun 2018, berbagai  kasus korupsi di Banten masih tetap terjadi.   Hanya saja,  informasi penanganan perkara korupsi yang diproses Aparat Penegak Hukum (APH)  cenderung belum transparan.  Jika pun ada data yang tersedia,  hanya berupa statistik akumulatif per tahun. 

“Untuk itu, diperlukan pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik oleh institusi penegak hukum. Dengan tujuan mendorong transparansi data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum (kejaksaan,  kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi-KPK),” ujar Koordinator Banten Bersih Gufroni kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (8/1/2019). 

Oleh karena itu, kata Gufroni, Banten Bersih dan Indonesian Corruption Watch (ICW)  melakukan pemetaan kasus korupsi pada tingkat penyidikan yang sudah ada penetapan tersangkanya.  Pengumpulan data kasus korupsi yang telah dipublikasi oleh penegak hukum, baik melalui situs resmi atau melalui media massa. Untuk selanjutnya dilakukan tabulasi dengan cara membandingkan statistik pada semua parameter analisis dan analisa deskriptif atas penyidikan kasus korupsi. 

“Sepanjang tahun 2018, berdasar data dan kasus korupsi yang terungkap ke publik dan terpantau oleh Banten Bersih setidaknya ada sebanyak 9 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 20 orang.  Dari 9 kasus korupsi itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 15.869.340.000 dan nilai suap sebesar Rp 90 juta,” ungkap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).  

Kasus korupsi tersebut, kata Gufroni, tersebar di 5 kabupaten dan kota yakni Kabupaten Serang sebanyak 4 kasus,  Kabupaten Pandeglang 2 kasus,  Kabupaten Lebak 1 kasus,  Kabupaten Tangerang 1 kasus, dan Kota Tangerang 1 kasus.

“Ada 9 kasus korupsi itu antara lain korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso,  korupsi dana desa yakni di Desa Pulo Panjang dan Desa Binangun,  kasus suap perkara perdata di PN (Pengadilan Negeri-red)Tangerang,  pungli pemberian ijin ibadah,  korupsi pengadaan bibit kakau,  pembobolan kas milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah-red) dan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda,” tutur Gufroni. 

Bila dilihat dari sisi pelaku, kata Gufroni,  mulai dari kepala desa,  LSM,  kepala sinas, Aparatur Sipil Negara (ASN),  pengacara,  hakim,  camat, dan pihak swasta.  Dengan modus korupsi antara lain pungli,  penggelapan,  perusahaan fiktif,  proyek fiktif, dan berupa pemotongan atau penyunatan.  

Menurut Gufroni, penindakan kasus korupsi pada 2018 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya  yakni  pada 2017 ada sebanyak 11 kasus korupsi yang ditangani APH dengan jumlah tersangka 28 orang.  Namun demikian,  jika dilihat dari kerugian negara pada 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp  6,4 miliar.  

Gufroni menjelaskan kasus yang menyita perhatian publik tentunya kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Ruah Sakit (RS) Drajat Prawiranegara dengan jumlah tersangka saat ini ada 3 orang terdiri atas 1 orang Pegawai Negeri Swasta (PNS) dan 2 lainnya karyawan swasta.  Meski nilai pungli terbilang kecil hanya belasan juta, tapi sangat melukai dan menyakitkan hati masyarakat khususnya bagi keluarga korban.  

Atas trend penindakan kasus korupsi tahun 2018 tersebut di atas, Banten Bersih ingin menyampaikan rekomendasi yakni sebagai berikut:  1.APH didorong lebih progresif di dalam melakukan penindakan kasus korupsi,  termasuk melakukan pengembangan penyidikan kasus yang masih berjalan seperti kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami dan pungli lainnya. 

2. Tim Korsupsi KPK diminta lebih maksimal dalam upaya pencegahan korupsi dan menggarap kabupaten dan kota lainnya tidak terbatas hanya di tingkat provinsi,  Kabupaten Lebak dan Kabupaten  Pandeglang. 

3. KPK perlu semakin intensif melakukan penindakan kasus korupsi terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa di Banten dan bisa menyentuh pada aktor inti. 

4. Pemerintah Daerah perlu didorong lebih transparan dalam penggunaan keuangan daerah dan pengelolaan dana bantuan korban tsunami secara bertanggung jawab. 

5. APH khususnya kejaksaan agar lebih transparan dalam melakukan pendampingan proyek pemerintah melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP-4D). (*/pur)

Post a Comment

0 Comments