Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bamsoet: Calon Hakim Agung Harus Mampu Jaga Kehormatan

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo,
Pimpinan KY, dan calon Hakim Agung. 
(Foto: Istimewa)


NET - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo berharap para calon hakim agung yang lolos fit and proper test Komisi III DPR RI dapat menjaga marwah, harkat, dan martabat Mahkamah Agung.  Dalam memutuskan suatu perkara, tidak hanya bisa memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. 

“Namun juga bisa menegakan kehormatan dari hakim yang memutuskan perkara tersebut," ujar Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai memimpin rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Komisi Yudisial terkait seleksi calon Hakim Agung, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Tantangan yang dihadapi Mahkamah Agung, kata Bamsoet, tidaklah kecil. Masih banyak orang-orang yang memanfaatkan badan peradilan bukan untuk mencari kepastian hukum. Tetapi, justru untuk merusak keadilan itu sendiri. Karena itu, setelah menyeleksi para Hakim Agung, tugas Komisi Yudisial (KY) belum selesai. KY juga harus terus melakukan pengawasan terhadap para hakim agung agar dapat menjaga keluhuran mereka.

Pimpinan KY yang hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua Maradaman Harahap, anggota: Sukma Violeta, Joko Santoso dan Aidul Fitriaciada. Bamsoet ditemani Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani, Anggota Komisi III DPR Asrul Sani, dan anggota Komisi III DPR TB Soemandjaya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan seleksi calon hakim agung yang dilakukan KY telah selesai. Proses seleksi didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Dari seleksi yang diikuti 12 calon hakim agung, hanya lolos 4 orang.

“Mereka yang lulus seleksi KY adalah Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H (kamar perdata), Matheus Samiaji, S.H., M.H (kamar perdata), Cholidul Azhar S.H., M. Hum (kamar agama), dan Dr. Sartono, S.H., M.H., M.Si (kamar tata usaha negara). Sebenarnya dibutuhkan 8 calon hakim agung untuk mengisi Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha, Kamar Militer dan Kamar Pidana. Untuk kamar militer dan pidana tidak ada yang lulus seleksi,” urai Bamsoet.

Bamsoet  menuturkan langkah berikutnya adalah Komisi III DPR RI akan melakukan fit and proper test bagi keempat calon hakim agung tersebut. Hasil fit and proper test itulah yang akan menentukan siapa saja yang disetujui oleh DPR RI untuk menjadi hakim agung yang diharapkan mampu menjadi benteng terakhir keadilan.

"Hakim Agung bukan hanya sebagai penjaga benteng keadilan sebagaimana lazimnya diketahui masyarakat. Namun lebih dari itu, merekalah cerminan keadilan itu sendiri. Karenanya proses pemilihan hakim agung yang dilakukan oleh KY dengan melibatkan sejumlah pakar teknis, media massa, dan juga LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat-red), sepatutnya menghasilkan hakim agung yang tidak hanya profesional dan kredibel, namun juga punya kewibawaan dalam mengakan hukum dan keadilan," kata Bamsoet.

Ketua DPR RI itu mendorong KY untuk terus melakukan berbagai tindakan pendisiplinan terhadap para hakim di lingkungan Mahkamah Agung maupun di berbagai badan peradilan dibawahnya. Selain tindakan pendisiplinan yang bersifat penindakan (represif), KY juga harus mengedepankan tindakan pencegahan (preventif) dalam struktur kekuasaan kehakiman.

“Masyarakat juga tidak boleh tinggal diam. Jika ada tindakan hakim atau badan peradilan yang menyimpang, segera laporkan ke KY. Jika tidak ada progres, bisa melaporkan ke DPR RI. Kita akan dorong KY dan Mahkamah Agung untuk tidak main-main dalam menjamin tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat," uccap Bamsoet. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments