Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terungkap, Mantan Kepala Dinas Terima Komisi Proyek Rp 3 Miliar

Terdakwa Dedy: mengeluarkan cek kosong.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


NET – Terdakwa H. Dedy, mantan Kepala Dinas Kelautan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, terima komisi proyek normalisasi sungai sebesar Rp 3 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (27/12/2018). 

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suhartono, SH menghadirkan sejumlah saksi  terhadap perkara yang menyeret  Dedy ke meja hijau. Proyek tersebut adalah pembungunan fisik normalisasi kali (sungai) tahun anggaran 2016 di Desa Rajeg Mulya, Perumahan Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, senilai Rp  14,7 miliar.

Sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Hakim Sucipto, SH menghadirkan saksi Edi Purnomo, pemilik PT Laki Sejahtera Berjaya (LSB). Edi menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa semula terdakwa Dedy menawarkan suatu proyek senilai Rp 14,7 miliar. 

Menurut Edi, terdakwa Dedy mengaku proyek tersebut dimenangkan oleh PT CSK, milik adik terdakwa. Namun karena PT CSK tidak mampu mengerjakan dilego kepada Edi.  Sebagai pengusaha Edi menerima tawarawan tersebut antas disepakati terdakwa akan mendapat komisi atau fee sebear 12,5 persen dari nilai proyek. Semula nilai proyek semula Rp 14,7 miliar menjadi Rp 11,5 miliar.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa Dedy meminta komisi kepada saksi Edi karena proyek sudah dikerjakan 60 persen dan diberikan senilai Rp 3 miliar. Saksi Edi memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada terdakwa Dedy. Namun, belakangan diketahui proyek tersebut bodong alias tidak ada.

Oleh karena itu, kata saksi Edi, meminta kembali uang Rp 3 miliar. “Sebenarnya atas proyek tersebut saya sudah habis Rp 4 miliar, Pak Hakim,” ucap saksi  Edi.

Atas desakan pengembalikan uang, terdakwa Dedy menyerahkan dua lembar cek kepada saksi Edi. “Terdakwa memberikan 2 lembar cek kosong kepada saya. Soalnya, ketika saya akan cairkan ke bank, ternyata tidak ada dananya,” tutur  saksi Edi.

Namun terdakwa Dedy ketika diklariikasi oleh hakim mengaku telah menyerahkan uang pengembalian kepada saksi Edi. Uan sudah dikembalikan kepada saksi Edi Rp 250 juta. Terdakwa pun membantah proyek tidak ada atau bodong karena sudah ada Surat Perintah Kerja (SPK).

Menurut terdakwa Dedy, SPK  dikeluarkan dari Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Tangerang (BPPD) diperlihatkan dalam persidangan dan surat pernyataan.

Atas bantahan yang diberikan terdakwa Dedy tersebut, Jaksa Agus akan menghadirkan saksi siapa sebenarnya mengeluarkan SPK.

Hakim setelah mendengarkan sejumlah saksi menunda sidang selama sepekan dan akan dilanjutkan untuk mendengarkan saksi lainnya. (tno)

Post a Comment

0 Comments