Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman RI Diraih Banten

Pengharggan dari Ombudsman:
mulai sejajar dengan provinsi lain. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2018 ini akhirnya masuk zona hijau dalam penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas pelayanan publik yang berarti memiliki kepatuhan tinggi dengan nilai 80,74 dari 50 produk layanan administrasi. 

Predikat tersebut mensejajarkan Pemprov Banten dengan pemerintah provinsi lainnya di Indonesia yang sudah lebih dulu masuk zona hijau.  Hal itu disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Dian Wirtadipura, di ruang kerjanya pada Rabu (19/12/2018). 

Dian menjelaskan predikat tersebut diperoleh berdasarkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan adminsitrasi di Pemprov Banten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2018. Sementara, predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau diperoleh dari rentang nilai 80,01-100,00, kepatuhan sedang atau zona kuning dari rentang nilai 50,01-80,00 dan kepatuhan rendah atau zona merah diperoleh dari rentang nilai 0,00-50,00. 

“Dengan diperolehnya predikat zona hijau, artinya kita sudah bisa sejajar dengan wilayah lain yang sudah masuk zona hijau lebih dulu. Karena dua tahun terakhir kita masih merah, tahun 2017 kita kuning dan akhirnya 2018 ini masuk zona hijau. Penghargaan ini independen, karena Ombudsman selaku lembaga negara yang menilai,” ungkap Dian. 

Dian mengungkapkan setidaknya ada 9 variabel yang harus dimiliki agar bisa masuk zona hijau. Di antaranya meliputi; standar pelayanan yang terdiri atas persyaratan yang mudah, sistem mekanisme dan prosedur sederhana, produk pelayanan jelas, jangka waktu penyelesaian cepat dan tarif atau biaya terjangkau.

Kedua, kata Dian, tersedianya maklumat pelayanan. Seterusnya,  tersedianya sistem informasi pelayanan public;  sarana dan prasarana fasilitas yang memadai;  pelayanan khusus yakni tersedianya sarana dan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus;  pengelolaan pengaduan yakni tersedianya sarana pengaduan, informasi prosedur dan tatacara penyampaian pengaduan dan tersedianya pejabat/petugas pengelola pengaduan

Berikutnya , imbuh Dian, penilaian kinerja yakni tersedianya sarana pengukuran kepuasan pelanggan, serta dua variabel tambahan yakni;  tersedianya visi, misi dan motto pelayanan dan;  atribut yakni tersedianya petugas penyelenggaraan menggunakan ID card (tanda pengenal). 

“Untuk nama unit pelayanan yang dinilai di Pemprov Banten di antaranya perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten untuk pelayanan kesehatan dan Badan Pendapatan Daerah untuk pelayanan pajak. Dan yang nilai tertinggi ada pada sektor perizinan yakni 80,74 dari jumlah 50 produk layanan perizinan. Karena memang yang paling diutamakan itu terkait perizinan,”terangnya

Dian berharap  dengan diraihnya predikat tersebut dapat meningkatkan lagi semangat Pemprov Banten khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar predikat yang diperoleh semakin meningkat bahkan tertinggi secara nasional.

“Ketiganya memang sudah hijau sekarang, tapi kami berkeinginan agar semua unit layanan juga mendapatkan predikat tinggi dan tertinggi secara nasional,” imbuhnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments