Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengusaha Rusak Lingkungan Kabupaten Tangerang Diseret Ke Pengadilan

Terdakwa Tien Chu Chen (baju
putih) menghadap ke arah hakim.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)



NET -  Terdakwa Tien Chu Chen karena merusak lingkungan diseret ke meja hijau menjadi terdakwa. Sidang perdana Tien Chu Chen sebagai pengusaha dengan agenda pembaca dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Taufik, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (17/12/2018).

Pada sidang dengan Hakim tunggal Gunawan, SH tersebut  Jaksa Taufik menyebutkan terdakwa Tien Chu Chen pada 2018 membangun jalan di Bantaran Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tanpa ijin Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Terdakwa Tien Chu Chen, kata Jaksa Taufik, dengan sengaja mengupas tanah di Bantaran Sungai Turi dan mengecor bantaran sungai tersebut dipergunakan jalan tanpa seijin Mentri Pengairan. 

Setelah itu, kata Jaksa Taufik, terdakwa membangunan kontruksi jalan di badan sungai dengan cara dibeton dan sebelumnya dikupas tanahnya lebih dahulu dan akhirnya menjadi rendah. Kalau musim hujan banjir dan air akan meluap ke sawah dan permukiman warga.

Jaksa Taufik menyebutkan terdakwa memanfaatkan tanah Bantaran Sungai Turi tanpa ijin Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Daerah tersebut di jadikan zona industri ditunjuk 46 pengusaha.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Taufik menyebutkan terdakwa melanggar tata ruang dan struktur ruang tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), merusak dampak lingkungan, dan melanggar garis sepadan sungai.  Pemanfaatkan ruang harus dengan sesuai tata ruang Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Jaksa Taufik mengatakan terdakwa melanggar pasal 24 ayat (1), kegiatan di bantaran sungai harus berijin Mentri Pengairan dan berbadan hukum.

Awalnya badan sungai tinggi, kata Jaksa Taufik, dikupas terdakwa menjadi rendah. Terdakwa melanggar pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Seusai Jaksa Taufik membacakan dakwaan, Hakim Gunawan menawarkan kepada terdakwa dan penasihat hukum, apakah akan mengajukan eksepsi. “ Apakah kamu (penasihat hukum-red) tidak akan mengajukan eksepsi?”

Erlangga Lubai, SH, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan esepsi atas dakwaan Jaksa Taufik. Hakim Gunawan pun menunda sidang sampai Senin (7/1/2019). Namun, Hakim Gunawan mengingatkan terdakwa tepat waktu datang karena tidak ditahan.

“Supaya hadir di persidangan tepat waktu dan jangan mempersulit persidangan,” tutur Hakim Gunawan. (tno)

Post a Comment

0 Comments