Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pencurian Ikan Di Perairan Indonesia Masih Tinggi

Irjen Polisi M. Chairul Noor Alamsyah saat
memberi penjelasan kepada wartawan.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 



NET - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri mengungkap 952 kasus tindak pidana di wilayah perairan Indonesia dalam periode Januari sampai dengan November 2018. 

Kepala Korpolairud Baharkam Polri Irjen Polisi M. Chairul Noor Alamsyah mengatakan hal itu didampingi oleh Dirpolair Korpolairud, dan Dirpolud Korpolairud beserta para Kasubdit masing-masing Direktorat Korpolairud Baharkam Polri, Jumat (30/11/2018), di kantor Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pengungkapan tersebut, kata Chairul, dilakukan di tingkat kewilayahan (Polda) sebanyak 800 kasus, hingga tingkat Mabes Polri sebanyak 152 kasus.

Selain menyampaikan capaian jajarannya, Chairul mengatakan satuan kepolisian air dan udara telah disatukan menjadi Kesatuan menjadi Korpolairud di bawah Kesatuan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Sementara itu, Dirpolair Korpolairud Brigjen Polisi Lotharia Latif mengungkapkan penegakan hukum terhadap 952 kasus itu, jajarannya telah menanganinya sebanyak 725 perkara yang terdiri atas 11 kasus yang menonjol.

Latif menyebutkan di antaranya pencurian ikan-illegal fishing (376 kasus), bahan peledak (110 kasus), pencurian (62 kasus), perlindungan pekerja imigran Indonesia (6 kasus), migas (47 kasus), illegal logging (44 kasus), illegal mining (44 kasus), karantina hewan dan tumbuhan (12 kasus), kepabeanan (16 kasus), perompakan (14 kasus), dan narkoba (17 kasus).

"Kasus illegal fishing masih cukup tinggi. Pada 2018, sebanyak 17 kasus oleh Kapal Ikan Asing (KIA), ditambah 359 kasus oleh Kapal Ikan Indonesia (KII). Untuk perkara illegal fishing yang dilakukan oleh KIA periode tahun 2014-2018, kepolisian telah melakukan penanganan terhadap 144 kasus," kata Latief.

Pelanggaran illegal fishing didominasi oleh kapal berbendera Vietnam. Periode 2014-2018, setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap terkait barang bukti kapal, Polri telah menenggelamkan 56 kapal, yaitu kapal berbendera Vietnam sebanyak 28 kasus, kapal berbendera Philipina sebanyak 8 kasus, dan kapal berbendera Malaysia sebanyak 20 kasus.

Latief mengatakan wilayah penegakan hukum terhadap KIA ada di wilayah Perairan Aceh, Perairan Sumut, Perairan Natuna, Perairan Riau/Selat Malaka dan Perairan Kalimantan Timur (Kaltim). Dari penegakan hukum yang telah dilakukan di sepanjang tahun 2018, kepolisian perairan (Polair) berhasil menyelamatkan potensi kerugian Negara yang mencapai Rp 29,8 miliar. 

Bukan hanya fokus pada penegakan hukum, sambung Latif, pihaknya juga melakukan pengamanan perairan melalui patroli oleh kapal-kapal polisi di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi. Serta mengoptimalkan peran polisi masyarakat (Polmas) dengan kegiatan sosialisasi peraturan, bimbingan kepada masyarakat pesisir, pengguna jasa dan sambaing nusa ke pulau terluar berpenghuni. (dade)

“Kami juga ikut andil dalam kegiatan bantuan tanggap bencana dan SAR, seperti bencana Lombok-NTB, Donggala-Palu, dan bantuan SAR saat pencarian korban pesawat Lion Air. Bahwa pihaknya juga menjalin kerjasama dengan stakeholder lain yang mempunyai kewenangan di wilayah perairan, baik kerjasama dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Latief.

Dirpolud Korpolairud, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan, bahwa jajarannya (Ditpolud) memberikan dukungan/back up kepada satuan-satuan kepolisian di tingkat Polda hingga tingkat Mabes Polri.  “Dukungan yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung. Kami memiliki pesawat udara yang dapat digunakan untuk kegiatan pemantauan, fungsi intelijen, transportasi, dan mengangkut bantuan logistik,” imbuh Anang. (dade)





Post a Comment

0 Comments