![]() |
Terdakwa H. Taryani dan terdakwa lainnya saat diserahkan ke Jaksa. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Sidang perdana perkara pabrik pembuatan narkotika berupa pil PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol) di Cipondoh, Kota Tangerang, dengan terdakwa H. Taryani dan 9 terdakwa lainnya gagal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (12/12/2018). Hal ini terjadi karena kuasa hukum terdakwa Taryani tidak datang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erlangga SH, Muhammad Taufikk SH, dan Muhammad Ikbal Hardjati, SH sudah berada di pengadilan lantai dua. Begitu juga para terdakwa dan saksi dari Polres Metro Bandara yang menangkap para terdakwa sudah datang.
Namun, ketika panitera pengganti dan majelis hakim memasuki ruangan dan para pihak sudah di dalam ruangan, tapi pengacara yang mendampingi terdakwa tidaka ada. Namun, setelah ditunggu sang pengacara tersebut tidak datang sehingga sidang ditunda sampai dengan pada 7 Januari 2019.
Koncer, SH dari Polres Metro Bandara Soekarno Hatta bersama 4 rekanya merasa kecewa atas ditundanya sidang karena pengacara terdakwa tidak mau mendampingi.
“Ini kami sempatkan datang kemari. Kami sebenarnya mau penangkapan kasus lain. Karena ini terdakwanya banyak, yakni 10 orang, jadi saya dahulukan ke sini,” ujar Koncer
Terdakwa Tarlani, adalah pemilik pabrik pil PCC dengan barang bukti yang disita sebanyak, 3.175.000 butir, yakni pil yang mengandung narkotika.
Terdakwa Tarlani dan 9 terdakwa lainnya dijerat pasal 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoitka. Mereka juga dengan pasal pasal 113 dan 112. Yakni memproduksi dan menjual tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (tno)
0 Comments