Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kepada Pengusaha, Zaki: Truk Hanya Dibatasi Operasioanl

Para pengusaha saat berdialog dengan 
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. 
(Foto: Istimewa)


NET - Kedatangan para anggota Asosiasi Transporter dan perwakilan dari Asosiasi Kuari di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (19/12/2018)diterima langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Dalam pertemuan santai tersebut, Bupati  menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor  46 dan revisi Nomor  47 itu dikeluarkan atas dasar pertimbangan untuk melindungi pengguna jalan umum bagi masyarakat yang lebih banyak. Perbup ini diterbitkan untuk mengatur jam operasional truk agar masyarakat umum, itu bisa lebih nyaman dan aman.

"Keluhan-keluhan dari masyarakat beberapa bulan terakhir inilah yang menjadi dasar hukum, landasan  hukum dan landasan kajian dari Pemerintah daerah menerbitkan Perbup 46 dan 47," ujar Zaki. 

Zaki menjelaskan nanti  akan dipertemukan dengan perwakilan masyarakat, dengan perwakilan lainnya, pengguna jalan umum, biar mereka bisa sharing dan bisa diskusi.

"Jangan sampai, pandangan-pandangan ini hanya sepihak. Secara keseluruhan dialog komunikatif, interaktif dan, berlangsung dengan baik ya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa kumpul bersama dengan elemen masyarakat yang lain agar bisa saling memahami satu sama lain. Dan tetap Perbup 46, 47 kita tegakkan tidak ada toleransi," tutur Zaki. 

Zaki menjelaskan kalau ada yang berani melanggar, apalagi meninggalkan truk dalam keadaan mati di tengah jalan, harus ditindak dan sesuai dengan peraturan. Lantas itu bisa langsung ditilang. 

“Itu, saya sampaikan dan dipahami. Kabupaten Tangerang tidak pernah melarang angkutan tersebut beroperasi, kami cuma mengatur jam operasional saja, sama sekali tidak ada larangan," tegasnya.

Zaki menambahkan Pemerintah Kabupaten sudah melaksanakan sosialisasi selama 30 hari. Kenapa mereka baru datang baru saat ini, kalau mereka anggap peraturan ini tidak konsisten. 

“Saya justru bertekad akan menegakkan ini secara konsisten. Tidak ada kelonggaran terkait aturan ini, kita akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran akan aturan ini," ucap Zaki. (ran)

Post a Comment

0 Comments