Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hari Anti Korupsi, Jaksa Diminta Tuntaskan Kasus Honorarium Ganda DPRD

Ilustrasi kerenda mati diusung oleh mahasiswa.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)


NET – Peringatan Hari Anti-kourpsi di Kota Tangerang dilaksanakan dengan ara berbeda. Mahasiswa melakukan dengan mengusung kerenda mati bertuliskan “Hukum Mati Pelaku Korupsi”. Sementara Kejaksaan Kota Tangerang dengan cara membagikan stiker kepada pengguna jalan di Jalan TMP Taruna, Senin (10/12/2018).

Puluhan warga dari Patriot Nasional (Patron) dan Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Tangerang, Kota Tangerang.

Aksi itu sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada 9 Desember. Pendemo menuntut transparansi penegakan hukum atas dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 

Pengunjuk rasa menyebutkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dugaan kasus honorarium ganda yang menjerat anggota DPRD Kota Tangerang beberapa waktu silam.

Saipul Basri, koordinasi aksi mengatakan hingga saat ini penanganan dugaan kasus korupsi honorarium ganda yang menjerat anggota DPRD Kota Tangerang masih belum tuntas.

Bahkan, kasus yang sudah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu itu tidak jelas proses hukumnya.  Oleh karena itu, dia meminta agar pihak Kejari Kota Tangerang menindak tegas para pelaku  sesuai  aturan dan ketentuan hukum yang berlaku atas permasalahan dugaan korupsi itu.

“Kita meminta Kejari Kota Tangerang mengusut kembali secara tuntas atas sejumlah kasus  yang telah dilaporkan masyarakat,” tutur Saipul.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Robert Pelealu mengatakan korupsi itu ada di seluruh dunia. “Kami bekerja sesuai petunjuk di lakukan pemberantasan juga pencegahan dan pengembalian uang ke Negara,” tutur Robert tanpa menangga
pi usulan mahasiswa.

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang
Saimun saat memasang stiker.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Saimun mengatakan Hari Anti-korupsi jatuh pada 9 Desember, karena hari Minggu libur sehing dilaksanakan Senin (10/12/2018). “Saya berharap Kota Tangerang bersih dari korupsi. Saya mengajak pemerintahan dan instansi yang lain, mari kita jaga amanah untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih dari korupsi,”  tutur  Saimun.

Hj. Ena Rahmawati dari Kementrian Agama menerima setiker bertulisan “Berantas Korupsi Selamatkan Bangsa, Korupsi Gue Kepret lu"  dari Jaksa Neisa Sabrina, Kasubsi intel di Lampu Merah depan Kodim 0506. “Tingkatkan kualitas kerja, berantas korupsi sampai akar-akarnya,” ujr Erna.

Praktisi hukum Ubaydilah, SH MH mengatakan Kejaksaan sebagai ujung tombaknya penegak hukum penyidik, jangan patah semangat. Korupsi jangan diberi ampun walau itu saudra atau tetangga bahkan kerabat sekalipun. (tno/pur)

Post a Comment

0 Comments