Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur: Penyelenggara Negara Wajib Terbuka Sampaikan Informasi Publik

Asda III Pemprov Banten Samsir
menyerahkan Anugrah Penghargaan. 
(Foto: Istimewa) 

NET - "Keterbukaan informasi sangat sesuai dengan visi dan misi Provinsi Banten sebagaimana disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Provinsi Banten Tahun 2017-2022, yaitu Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah,” ujar Gubernur Banten H. Wahidin Halim, Jumat (30/11/2018). 

Hal itu diakatakan Gubernur dalam sambutan yang dibacakan oleh  Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten Samsir dalam acara Penganugerahan Badan Publik Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam implementasi Undang-Undang (UU) KIP Tahun 2018, di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang, Jum’at (30/11/2018). 

Gubernur mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan pintu sekaligus penentu bagi terciptanya pemerintah yang baik (Good Govermance) sesuai dengan Misi pertama Provinsi Banten yakni menciptakan tata kelola pemerintah yang baik. 

Gubernur mengatakan seluruh penyelenggara negara wajib terbuka dalam menyampaikan informasi publik, dan keterbukaan informasi sudah sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Banten khususnya dalam menciptakan good governance. 

Gubernur melalui Asda III itu menjelaskan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang berlaku efektif pada 2010. Terutama efektif bagi penyelenggara negara, baik yang di Pemerintah pusat maupun yang di daerah. Mau tidak mau, suka tidak suka, tidak bisa lagi menutupi informasi sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut penyelenggara negara wajib terbuka, wajib menginformasikan setiap agenda dan program pada kegiatan penyelenggara negara. 

“Jika dulu hanya sedikit yang boleh dibuka, kini harus membuka informasi lebih banyak, dan sedikit yang boleh ditutupi sesuai dengan semangat UU KIP yaitu Maximum Access And Limited Exception (banyak yang dibuka dan terbatas yang ditutupi-red),” ungkap Gubernur.

Ketua Pelaksana MONEV 2018 Komisioner KIP Achmad Nasrudin mengatakan maksud dari Penanugerahan BP dalam Implementasi KIP adalah agar Badan Publik memiliki tanggungjawab (aware) terhadap Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan amanah UU 14 tahun 2008. Sedangkan, tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana tanggungjawab BP tersebut dalam mengimplementasikan UU KIP, sekaligus memberikan apresiasi / penghargaan kepada BP dalam implementasi UU KIP. Kegiatan Monev ini merupakan rangkaian dari peringatan Right To Know Day (RTKD) atau Hari Untuk Tahun Internasional, yang diperingati setiap tanggal 28 September.

Pada 2018 ini, ujar Nashrudin, bukan peringkat (dalam artian ranking) yang menjadi dasar penganugerahan, meskipun anugerah yang diberikan juga berdasarkan akumulasi nilai yang diperoleh, melainkan berdasarkan SK Ketua KI Pusat Nomor 03/Kep/Ketua-KIP/III/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2018.

Kepala Bidang Aplikasi, Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Amal Herawan Budhi mengatakan berdasarkan lampiran Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 127/SK-BP/KI BANTEN/XI/2018, Kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, dari delapan kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Porvinsi Banten. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments