Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Titik Rawan Kemacetan Lalin Di Tangerang, Butuh Pananganan Nasional

Peta lokasi titik rawan kemacetan lalulintas di
jalan nasional yang ada di Kabupaten Tangerang.
(Foto: Istimewa)

NET- Sebagai bagian wilayah penghubung antara kepulauan Jawa dan Sumatera, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah lintasan utama dalam menopang kehidupan perekonomian nasional.

"Pada jam sibuk dimulai dari pagi hari orang berangkat kerja dan kepulangan jam kerja menjadi salah satu titik rawan kemacetan lalulintas di jalan tertentu. Hal ini terjadi akibat intensitas kendaraan yang tinggi," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan di Tigaraksa, Jumat (16/11/2018).

Zaki menyebutkan lebih dari 10 kilometer jalur arteri nasional melintasi Kabupaten Tangerang, yang setiap harinya dilintasi oleh ribuan kendaraan baik roda dua maupun kendaraan pribadi. 

Dari ujung wilayah perbatasan Barat dengan Kabupaten Serang, kata Zaki, hingga perbatasan jalur Timur dengan Kota Tangerang. Kini titik dan ruas kemacetan terdapat 23 lokasi. 

Menurut Zaki, ke-23 titik rawan kemacetan lalulintas tersebut  harus mendapatkan penanganan  khusus. Kalau dibiarkan bakal berdampak tersumbatnya laju pertumbuhan dan pergerakan ekonomi yang ada di wilayah Indonesia.

"Butuh penanganan khusus bersama kementrian, provinsi dan kabupaten sendiri, sehingga laju pergerakan ekonomi tidak berdampak karena banyaknya titik kemacetan ini," jelasnya.

Diakui Bupati, dibutuhkan jalur perlintasan baru atau jalur cepat yang mengurai kemacetan lalulintas ini. Satu di antaranya adalah perencanaan Jalan Tol Serpong-Balaraja, pembangunan ruas jalan baru hingga memperlebar jalan yang ada.

"Sebagai tahap awal, Kabupaten Tangerang melebarkan Jalan Raya Tigaraksa-Cibadak, karna kepadatan kendaraan setiap tahunnya terus menigkat," paparnya.

Bukan hanya itu, kata Zaki, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengeluarkan regulasi pembatasan jalur kendaraan barang, yaitu dengan menerbitkan Perbup nomor 46 tahun 2018 tentang pembatasan pelintasan kendaraan barang.

" Aturan Jam Operasional Angkutan Barang, mulai dari kelas 1 hingga 5, selain mengatur truk yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang, diharapkan  dapat mengurangi kemacetan diwilayah seribu industri," tegasnya 

Berikut 23 titik kemacetan yang tersebar di Kabupaten Tangerang, di antaranya simpang tiga kawasan manis, masuk Tol Kawasan Alwin, kolong Jembatan Tol Bitung, Simpang Tiga Gapura, Simpang Tiga Bitung, Simpang Tiga Jabarwood, Pasar Cikupa, traffik light Cihideng, Simpang Tiga Cibadak, Simpang Tiga Exit Tol Baltim, masuk Tol Baltin, Simapng Tiga Cangkudu, Simpang Tiga Cikupa Mas, Simpang Tiga TB, Simpang Tiga Kecamatan Balaraja, masuk Tol Balbar, Simpang Tiga PT Adis, Simpang Kawasan Olek, Simpang Tiga Sentul, Pasar Santiong, dan Pasar Jayanti. (ran)

Post a Comment

0 Comments