Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pukul Kepala Anak, Mahasiswa Didakwa Hukuman 3,5 Tahun

Terdakwa Raynaldo Setiawan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 

NET - Terdakwa Raynaldo Setiawan, 21, mahasiswa sebuah perguruan tinggi diajukan ke ruang sidang karena memukul kepala anak.  Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (21/11/2018).

Terdakwa Raynaldo Setiawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Widiastuti Suparno, SH
didakwa telah melangar pasal 80 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggannti UU No. 1 tahun 2016 atau No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menyebutkan pada Sabtu, 24 Maret 2018 am 10:22 WIB korban Nico main di warnet karena libur sekolah setelah ulangan. Nico main game bersama temanya di warnet  JR Net- 2 Ruko Dasana Xenre Blok ED 15-17, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sedangkan terdakwa Raynaldo datang ke warnet akan memgerjakan tugas kuliahnya.

Terdakwa Raynaldo tiba-tiba balik memukul kepala belakang Nico pakai kepalan tanganya.  Setelah memukul Nico, terdakwa Raynaldo balik ke tempat semula. Tanpa alasan yang jelas, terdakwa balik lagi memukul korban Nico yang kedua kalinya dengan kepalan tangan sekuat tenaganya,

Akibat pukulan tersebut, korban Nico pulang dan mengeluh kepalanya sakit. “Sampai semimggu Nico tidak bisa makan dan hanya tiduran di rumah,” ujar Ny. Ros Imelda, ibu korban Nico, di hadapan Majelis Hakim Samsudin, SH.

Menerut Ny. Ros, oleh karena kondisi Nico makin parah lalu dibawa berobat ke dokter dan disarankan lapor ke polisi.
  
Sedangkan saksi Abdul Rohman, operator warnet mengatakan kejadian pemukulan tidak diketahui, tetapi tahu dari CCTV ketika ibu Ros datang meminta memutar. Setelah diputar  terlihat ada kejadian pemukulan tersebut. 

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Syamsudin menunda sidang selama sepekan. 

Sedangkan pasal  80 ayat (1) berbuny; Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (tno)

Post a Comment

0 Comments