Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkotika, 18 Orang Diringkus

Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan 
barang bukti serta para tersangka (baju orange). 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)

NET - Polisi kembali bongkar jaringan pengedar narkotika jenis liquid Illusion yang mengandung MDMA (metilendioksi-metamfetamina) atau ekstasi, dengan 18 orang tersangka yang diamankan. Dua orang dari 18 orang itu, di antaranya merupakan pasangan suami-istri yang menjadi pemimpin dalam peredaran tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan para tersangka berinisial ER, DIL, AR, AG, KIM, TY, TM, SEP, VIN, BUS, DAN, HAM, BR, VIK, DW, DIK, AD,  COK, dan pasangan suami istri yaitu TY dan DW. TY merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, yang merupakan otak peredaran. 

"DW berperan mengatur keuangan biaya produksi dan pembayaran upah belasan tersangka lainnya, diperintahkan oleh TY untuk melakukan pembayaran keperluan laboratorium termasuk gaji para karyawan dengan cara di transfer kepada LT yang hingga kini masih buron (DPO),” ujar Argo kepada wartawan, Kamis (8/11/2018), di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Terbongkarnya jaringan tersebut usai polisi mendalami keterangan para tersangka yang sebelumnya telah ditangkap dan dirilis di Polda Metro Jaya, dari keterangan itu diketahui dalang peredaran liquid vape mengandung narkoba adalah TY yang berada di Lapas Cipinang. 

Dari keterangan tersebut, kata Argo, polisi langsung menyelidiki iformasi mengenai sosok TY. Dalam penyelidikan itu, polisi mendapat identitas supir dari TY yang berinisial CT sehingga polisi segera menuju ke kediaman CT yang berada di kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur. Beberapa barang bukti yakni mobil hingga buku rekening milik TY yang sebelumnya diperintahkan untuk disimpan.

Argo mengungkapkan dari keterangan CT digali infomasi dan mendapat keberadaan kediaman dari YT yang berada di kawasan Jalan Cipinang Kebembem, Jakarta Timur. Di rumah itu, petugas mengakap istrinya berinisial DW yang langsung dikoordinasikan dengan Lapas Cipinang. Hal ini untuk mengamankan YT dengan bukti yang telah dikantongi. 

Polisi, kata Argo, langsung mengamankan dan memeriksa TY. Diketahui YT memperkerjakan dua anak buah yang merupakan narapidana berinisial VIN dan HAM.  Tersangka VIN berperan sebagai sosok yang mencari bahan baku ekstasi untuk pembuatan liquid. Sedangkan HAM bertugas sebagai bendahara. Polisi kembali memeriksa VIN dan HAM mendapat infomasi bahwa bahan baku ekstasi itu didapat oleh VIN dari seorang narapidana berinisial COK. 

"Berbekal infomasi tersebut, polisi langsung mengamankan COK yang juga berada di Lapas Cipinang kini masih ada dua orang diburu polisi yakni LT dan GUN. LT berperan sebagai kepala pengatur produksi dan GUN berperan sebagai pemilik bahan baku yang dipesan oleh VIN melalui COK," ungkap Argo. 

Menurut Argo, masih ada beberapa DPO untuk cari siapa yang antar (bahan ekstasi), dalam pengungkapan itu, polisi mengakui kalau perbuatan kejahatan ini sangatlah rapih hingga para tetangga tak ada yang tahu. Bahwa ternyata kegiatan pembutan vape elektrik yang ada narkoba ini sangat rapi, terbukti tetangga tidak tahu kegiatan-kegiatan ini. (dade)

Post a Comment

0 Comments