Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Palsukan Surat, Mantan Kades Mekar Wangi Dituntut 3,5 Tahun

Terdakwa Nurjen, (rompi kuning) tertunduk
saat mendengarkan pembacaan tuntutan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


NET – Terdawak Nurjen, mantan Kepala Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dituntut 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Pununtut Umum (JPU) Esti Alda Putri, SH,  MH, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (27/11/2018). 

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Indra Cahya, SH itu, Jaksa Esti Putri mengatakan perbuatan terdakwa Nurjen terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Hermawan menjual tanahnya ke PT Banda Wibawa Asih tahun 1994 dengan dengan surat palsukan yang ditandatagani terdakwa Nurjen.  

Jaksa Esti Putri mengatakan jual beli tersebut ditanda tangani oleh terdakwa Nurjen pada 19 Agustus 2008. Tanah tidak dalam sangketa.  Akte jual beli taggal 22 Agustus 2008 dibuat oleh terdakwa Nurjen, Rgister No. 637/2008, Kelurahan/Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten  Tangerang.

Terdakwa Nurjen setelah mendengar tuntutan oleh Jaksa Esti Putri menyerahkan pembelaaanya kepada penasihat hukumnya, Opung Juli Edison, SH.  Majelis Hakim menunda siding sampai pada 4 Desember 2018 dengan agenda  peledoi (pembelalan).

Opung Juli Edison akan mengajukan pembelaan. “Kami rumuskan bersama dengan tim pembela,” tutur Opung. (tno)
.

Post a Comment

0 Comments