Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Kota Tangerang Dan Keterwakilan Perempuan

Syafril Elain: 30 persen sesuai undang-undang.
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)

Oleh Drs. Syafril Elain, SH

Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota se-Banten telah mengumumkan nama yang lulus dan layak diusulkan kepada komisioner KPU Republik Indonesia (RI) di Jakarta untuk ditetapkan sebagai penyelenggara Pemilu.

Ada tiga kabupaten dan kota yang diumumkan calon komisioner yang lulus dengan masing-masing  10 orang. Mereka itu adalah calon komisioner KPU; Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.

Kabupaten Serang calon komisioner yang lulus: 1. Abidin Nasyar, 2. Fahmi, 3. Idrus,  4. Luthfi, 5. Sarwili. 6. Siti Maryam, 7. Tajudin, 8. Ulumudin, 9. Zaenal Mutiin, 10. Zainal Muttaqin.

Kota Serang calon komisioner yang lulus adalah: 1. A. Jamal Fajri, 2. Ade Jahran, 3. Durotul Bahiyah,  4. Fierly MM,  5. M. Fahmi Musafa, 6. Miftahil, 7.Moh Hopip, 8. Nanas Nasihudin, 9. Patrudin, 10. Toni Anwar M.

Kota Tangerang calon komisioner yang dinyatakan lulus adalah: 1. A. Gozali, 2. Ahmad Subhan, 3. Ahmad Syailendra, 4. Banani Bahrul, 5. Ida Rosidah, 6. Nur Anggraini, 7. Qori Ayatullah, 8. Robby Azhar, 9. Rustana, 10. Wimadudin.  

Semula calon penyelenggara Pemilu diseleksi mengacu ke Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Terutama diatur dalam pasal 11 yakni tentang Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Kini, proses seleksi calon anggota KPU mengacu ke UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh KPU RI, dari undang-undang tersebut dibuatlah Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 20118 tentang Seleksi Anggota KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Peraturan KPU tersebut berisi 42 pasal dan semua yang berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU diatur termasuk keterwakilan perempuan yang selama suka terabaikan oleh tim seleksi. Tentang keterwakilan perempuan diatur pada Bagian Keenam tentang Wawancara Pasal 25 ayat (5). Berbunyi sebagai berikut:  Penetapan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Dari tiga kabupaten dan kota yang diumumkan oleh Tim Seleksi di antara 10 orang calon penyelenggara Pemilu tersebut terdapat perempuan. Namun demikian, Kota Tangerang dalam dua periode terakhir tidak ada perempuan yang lolos seleksi dan tidak ada yang menjadi komisioner KPU Kota Tangerang.

Kini pada periode 2018-2023 ada dua nama perempuan yakni Ida Rosidah pada nomor urut 5 dan Nur Anggraini pada nomor berikutnya.  Tentu kedua perempuan ini berpeluang untuk bisa masuk ke dalam 5 besar yang kemudian dilantik menjadi penyelenggara Pemilu. Bisa keduanya masuk, bila memang punya kemampuan yang mumpuni. 

Namun, kalau salah seorang di antaranya terpilih tentu berdasar pertimbangan yang sudah cukup diambil oleh KPU RI. Oleh karena itu, penulis mencoba menyibak siapakah kedua perempuan tersebut ?

Penulis yang telah beberapa tahun mendapat kesempatan sebagai penyelenggara Pemilu baik di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan KPU Kota Tangerang tidak punya rekam jejak terhadap nama Nur Anggraini. Oleh karena itu, tidak banyak bisa diungkapkan terhadap Nur Anggaraini. Berbeda dengan nama Ida Rosidah, sepak terjangnya sebegai penyelenggara Pemilu pada tingkat kecamatan sudah malang melintang.

Terlebih lagi ketika penulis menjadi Wakil Ketua Panwaslu Kota Tangerang 2023-2024 dan Ketua Panwaslu Kota Tangerang 2008-2009, ketika itu Ida Rosidah menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak menemukan suatu proses yang menyimpang di Kecamatan Benda.

Meski ketika itu sejumlah anggota PPK dari berbagai kecamatan di Kota Tangerang terpaksa datang ke Panwaslu atas dugaan pelanggaran. Alahmdulillah PPK Benda lepas dari dugaan pelanggaran. Semoga saja apa yang menjadi pengalaman ini bisa menjadi masukan oleh komisioner KPU RI tentang penetapan 5 orang anggota KPU Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Tangerang.

Oleh karena rekam jejak dan integritas menjadi hal yang terpenting seperti diatur pada pasal 29 dalam peraturan di atas. Dalam Pasal 29 disebutkan (1) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi: a. integritas dan independensi; b. pengetahuan mengenai kepemiluan; c. wawasan kebangsaan; d. kepemimpinan; e. kemampuan komunikasi; dan f. klarifikasi tanggapan masyarakat.

Dari uraian di atas dapat diambil suatu manfaat agar dalam menentukan lima anggota KPU Kabupaten dan Kota periode 2018-2023 dengan informasi yang sebanyak-banyaknya sehingga KPU RI memilih orang yang tepat. Khusus komisioner KPU Kota Tangerang akan berakhir masa bakti 2013-2018 pada tanggal 24 Desember mendatang.  ***


Penulis:
Ketua Panwaslu Kota Tangerang 2008-2009
Ketua KPU Kota Tangerang 2009-2013

Post a Comment

0 Comments