Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten: Belum Ada Perintah Mendata Orang Gila

Agus Sutisna: mendata pemilih 
keterbelakangan mental.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 


NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinisi Banten sampai hari ini belum ada perintah dan arahan untuk mendata orang gila atau warga yang menderita gangguan jiwa untuk keperluan Pemilu 2019.

“Belum ada arahan untuk mendata orang berpenyakit gangguan jiwa untuk keperluan Pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Banten Agus Sutisna kepada TangerangNet.Com, Minggu (18/11/2018) malam.

Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Banten itu menyebutkan ada perintah dari KPU Republik Indonesia (RI) adalah mendata pemilih disabilitas yakni tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, dan tuna lainnya. “Dari lima jenis tuna tersebut, apakah yang dimaksud tuna grahita atau keterbelakangan mental,” ucap Agus Sutisna keheranan.

Tuna grahita atau keterbelakangan mental, kata Agus, bukan gangguan jiwa. Mereka itu normal namun cara berpikir dengan usia tertinggal atau tidak sama.

Berdasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU Banten, kata Agus, jumlah pemilih disabilitas di Banten yakni  6.755 orang yang tersebar di delapan kabupaten dan kota. Rinciannya sebagai berikut tuna daksa 2.144 orang, tuna netra 1.239 orang, tuna rungu/wicara 1.340 orang, tuna grahita 768 orang, dan tuna lainnya 1.264 orang.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tangerang Khalid Marhaban mengaku belum mendapat informasi tentang pendataan orang gila untuk keperluan Pemilu 2018.

“Kalau itu benar ada, aneh bin ajaib. Begitu juga tentang pendataan orang keterbelakangan mental, saya mendapat info dan belum ada pembicaraan dari KPU Kota Tangerang,” ucap Khalid. (ril)

Post a Comment

0 Comments